P
“Kami sangat perlu meningkatkan penyampaian permintaan maaf sebagaimana diatur dalam Pasal 17A,” kata Harris saat peluncuran Layanan Pengesahan Elektronik di Hotel Grand Mercure, Rabu (23/10).
BACA JUGA: Kader Muda Muhammadiyah serukan pembebasan Siti Fadila Supari.
Haris menegaskan, permohonan amnesti diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumkham) Nomor 2023, perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016. 20 Oktober 2023, Grasi ditetapkan sebagai komitmen tingkat tinggi pemerintah untuk mendukung dan meningkatkan kualitas Layanan Pardonasi melalui digital yang transparan dan efektif transformasi
“Dengan layanan e-pardon, kita dapat mempersingkat waktu pemrosesan layanan grasi, mengukur kinerja atau kinerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas,” tegasnya. .
BACA JUGA: Tak Ada Respon Maaf, Pecandu Hukuman Mati Merry Utami Ajukan Lagi ke PC
Ditambahkannya, yang terjadi selama ini batas waktu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melaksanakan permintaan maaf/surat pertimbangan sudah melebihi 14 (empat belas) hari kerja.
Jangka waktu penyelesaian kajian/peninjauan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Amnesti.
BACA JUGA: Juru Bicara Gerindra Annas Maamoun menilai Jokowi patut diampuni
Sejak permohonan maaf diterima Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga penyusunan rancangan surat permintaan maaf/pertimbangan ditangani secara rutin/manual melalui rantai birokrasi. Tabel mulai dari kepemimpinan kementerian hingga tingkat persiapan.
“Kami akan memperpendek rantai proses grasi dan mengambil keputusan hukum atas grasi melalui aplikasi elektronik, artinya permohonan akan dilakukan secara elektronik melalui situs resmi Direktorat Jenderal Hukum,” imbuhnya.
Sementara itu, Kantor Wilayah (Kakanvil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Heni uvwono, Permenkumham No. 2023, berharap dengan adanya Pengelolaan Layanan Perjanjian Dasar Elektronik dapat memperkuat manajemen dalam meningkatkan akses layanan. masyarakat mengenai permintaan maaf secara elektronik.
“Kami berharap dapat memperdalam saling pengertian dan memantapkan langkah penerapan peraturan tersebut di seluruh unit usaha di Jatim,” tutupnya. (dil/Medan Pers)