Medan Pers, Jakarta -Meduk Tony Budidjaja meminta untuk melindungi pemerintah baru karena kasus tersebut mengarah pada keputusannya dan pengadilan untuk menyebabkan hukum tidak pasti.
Sebagai advokat, ia mendorong fitnah dua pejabat PT Sumi Ash. Tony menilai kasus yang ia alami sebagai kejahatan.
Tolong Baca Juga: Ketum Piti Ipong Hembing melaporkan hakim tidak bermoral dari pengadilan perdagangan jakarta pusat
Kecaman Tony dimulai bersamanya bahwa Alexius Darmadi Karjanto adalah presiden (direktur pelaksana) Pt Sumi Asih untuk menuduh pihak berwenang yang diduga melakukan kejahatan kriminal. Laporan Tony ke Alexius dipindahkan ke markas investigasi kriminal.
Namun, setelah laporan polisi dibebaskan, Tony sebenarnya disebut tersangka oleh Departemen Kepolisian Metro Jakarta Selatan karena dia mengusulkan laporan palsu.
Tolong Baca Juga: Ketum Piti Ippong Hembing melaporkan hakim Pengadilan Bisnis Pusat Jakarta
Laporan itu kosong, dan dimulai di Vinmar Overseas, Ltd. Kasus Perselisihan tentang Aset Antara Pt Sumi Asih. Dia ditunjuk sebagai anggota dewan hukum Oveseas. Melalui laporan ini, petugas polisi tidak dapat menerapkan keputusan untuk mengambil alih sekuritas pelanggan mereka.
Tony memperkirakan kriminalisasi untuk mempengaruhi keputusan untuk mengimplementasikan keputusan untuk memutuskan melalui Pusat Arbitrase Internasional (ICDR) pada tahun 2009 dalam keputusan Pusat Arbitrase Internasional (ICDR) pada tahun 2009.
Tolong Baca Juga: Karena Ambisi, Chintya Gabriella diseret ke DCDC di Pengadilan Musik
Tony mengatakan: “Kasus ini adalah kejahatan yang diproyeksikan oleh debitur. Dalam contoh ini, itu adalah Pt Sumi Asih atau Pt Sumi Asih olechemical untuk mencegah implementasi eksekusi aktual selama pertemuan di Jakarta Tengah.”
Sejak 2010, Tony terus berlanjut, dan PT Sumi Asih juga telah menerapkan berbagai upaya hukum untuk memerangi arbitrase di banyak pengadilan lokal, tetapi tidak ada yang berhasil.
“Sejak 2010, debitur telah menetapkan kejahatan. Sebelumnya juga telah mengusulkan berbagai upaya hukum untuk membatalkan dan menentang penghargaan arbitrase dari banyak pengadilan distrik Indonesia, tetapi tidak ada yang berhasil.”
Dia berhati -hati bahwa tidak akan ada pengecualian baru, jadi dia tidak bisa melakukan eksekusi.
Dia menambahkan: “Saya berjuang untuk memastikan bahwa tindakan Indonesia bangga dengan tagihan.”
Tony juga mengklaim bahwa ia akan menulis surat kepada Prabowo Subiant, Presiden Prabowo Subyetor, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kemenko Polkam, dan Kantor Resmi Prokuratorial Indonesia, Direktur Kepolisian Nasional, jika perlu, parlemen Indonesia melakukan asset asset ASIH Asset Asset Asset Asset Asset Asset Asset Asset Assets Asset Assets Asset Assets Assets Assets Assets Asset Assets Assets Assets Assets Assets Assets Asset Assets Assets Assets Assets Asset Assets Assets Asset Assets Assets Asset Assets Asset Assets Aset dan menjebaknya sebagai kejahatan.
Tony berharap kasus ini dapat dilihat, bukan untuk menghancurkan wajah Indonesia dan menyebabkan trauma negatif bagi masyarakat.
Dia berkata: “Jika advokat dapat melakukan kejahatan ini, apa saja orang biasa yang melanggar hukum pihak berwenang?”
Dilaporkan sebelumnya bahwa Tony Budidjaja menghadapi proses hukum yang terkait dengan tindakan kriminal yang diduga berurusan dengan perilaku kriminal yang dicurigai menggunakan kasus kepemilikan Vinmar, dan asumsi aset antara Vinmar Possec, Ltd.
Tony Budidjaja diangkat sebagai Vinmar Passeas, Ltd. Pengacara ditunjuk sebagai tersangka. Bahkan Tony merasa bahwa ia menjabat sebagai pengacara dan menjabat sebagai tanggung jawab advokat dalam perselisihan klien.
Perselisihan dimulai dalam keputusan Pusat Diskusi Internasional (ICDR) pada Mei 2009, dan diperintahkan untuk memesan Pt Sumi Asih ke Vinmar dan Ltd.
Kemudian, Pengadilan Distrik Jakarta menyetujui juru sita untuk menentukan keputusan Pengadilan Distrik Bakasi pada tahun 2016.
Namun, Pt Sumi Asih ditolak di tanah nama perusahaan, dan penolakan Pt Sumi Asih ditolak untuk mencegah aset Pt Sumi Asih dalam bentuk tanah dan bangunan.
Beberapa upaya pelaksanaan pelaksanaan Pengadilan Distrik Pakatis dari Desember 2016 hingga Januari 2017 gagal.
Pada saat itu, manajemen PT Sumi mengatakan ada perbedaan antara Pt Sumi Asih dan Pt Sumi Asih Asih olechemical. Namun, pengadilan menolak alasan ini dan mengkonfirmasi bahwa kedua perusahaan adalah entitas yang sama.
Meskipun Pt Sumi ASIH menolak revisi Mahkamah Agung (MA) atau keputusan PK pada tahun 2014, mengkonfirmasi tugas keputusan ICDR PT Sumi Asih.
Pt Sumi ASIH tidak mengikuti perintah eksekusi untuk membuat Vinmar di Overseas Co., Ltd. Penerapan Perlindungan Hukum pada Desember 2017.
Sebagai perwakilan pengacara dari Vinmar Overseas Co., Ltd., Tony Budidjaja secara resmi melaporkan masalah ini ke markas polisi nasional. Namun baru -baru ini, Tony telah diminta untuk menjelaskan laporan polisi yang terkait dengan kejahatan kriminal yang disebut SO dari kejahatan kriminal yang dijelaskan dalam Pasal 216 Hukum Pidana.
Alexius Darmadi bermusuhan, dan kemudian dilaporkan kepada Toni Budidjaja pada tanggal 27 Januari 2021 ke polisi Jakarta.
Dalam laporannya, Alexius menduga bahwa ia telah memfitnah dan membuat laporan palsu berdasarkan Pasal 220 dan Pasal 317 Hukum Pidana. Dalam hal ini, TB kemudian mencobanya di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan. (Black/Medan Pers) Ayo, silakan lihat video ini!
Baca artikel lain … ahli anestesi yang melarikan diri dari pengadilan ditangkap oleh brimob di rumah saudaranya