Medan Pers, JAKARTA – Komisaris dan Direktur PT. MSK dengan Direktur CV. HKN dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha bernama Tedy Agustiansjah yang mengalami kerugian Rp 16 miliar.
Tedy Agustiansjah melalui kuasa hukumnya, Farlin Marta melaporkan Talias A selaku Komisaris PT. MSK dan AMH sebagai Direksi PT. MSK dan HW sebagai Direktur CV. HKN.
BACA JUGA: Awas, Ada Cara Baru Penipuan Phishing yang Menyasar Bisnis di Media Sosial.
T alias A merupakan mertua AMH yang berasal dari Bandarlampung, Provinsi Lampung.
Laporan tersebut telah terdaftar di kepolisian dengan nomor: LP/B/50/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, 3 Januari 2025.
BACA JUGA: Jaksa menangkap penipu dan memvonis Henny Djuwita yang menjadi DPO TPPU
“Saya datang ke Polda Metro untuk melapor polisi di T selaku komisaris PT.MSK, lalu di AMH selaku Direktur PT.MSK dan juga pemilik CV.HKN. Pihak ketiga adalah HW selaku Direktur. .oleh CV Tedy Agustiansjah kepada awak media Polda Metro Jaya, Sabtu (4/1).
Ketiga terdakwa diduga bersekongkol dengan Tedy Agustiansjah melalui kerja sama pendirian Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada 2018.
BACA JUGA: Simpati berujung penipuan, Sejumlah artis mengungkap cara kerja Fico Fachriza
“Awalnya T dan AMH meyakinkan dan menipu pelanggan kami untuk membuka Resto Bebek Tepi Sawah, dengan membeli izin mendirikan bangunan,” kata Farlin.
Untuk membenarkan tingkah mesumnya, T dan AMH mengaku dekat dengan pemilik merek Bebek Tepi Sawah.
“Mereka juga meyakinkan dan meyakinkan pelanggan kami bahwa untuk pembangunan restoran Bebek Tepi Sawah di Lampung kami akan menggunakan kontraktor yang handal dan kompeten,” kata Farlin.
Karena termakan rayuan kedua belah pihak, korban pun luluh. Tedy Agustiansjah juga meminjamkan 16 miliar kepada PT. MKS Resto Bebek Tepi Sawah seluas kurang lebih 4.000 meter persegi milik korban.
Farlin mengatakan, kliennya baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan, karena proyek yang dijanjikan sudah ditutup, atau tidak berjalan.
“CV. HKN yang merupakan kontraktor pembangunan Tepi Sawah Bebek Resto ternyata adalah orang yang sama yaitu AMH. Oleh karena itu, klien kami menduga ada kolusi antara T, AMH dan juga HW,” Marta Farlin . dikatakan
Akibat kejadian tersebut, Farlin Marta mengaku kliennya mengalami kerugian dana yang diinvestasikan untuk pembangunan sekitar Rp 16 miliar dan real estate senilai Rp 48 miliar.
Permasalahan semakin pelik karena Tedy Agustiansjah yang menjadi korban tindak pidana tersebut digugat secara melawan hukum di Pengadilan Negeri Tanjung Karang karena tanahnya dirampas.
CV mengajukan gugatan kontrak. HKN di Pengadilan Tanjung Karang untuk PT. MSK tidak membiayai sisa proyek yang dikerjakan CV. HKN.
Padahal, berdasarkan perkiraan biaya, proyek yang dilaksanakan oleh CV. HKN tidak sesuai dengan nilai yang diberikan.
“Iya, mereka ribut sendiri, tapi itu dari CV. “HON merupakan bagian dari pemilik tanah dan klien kami tidak mengetahui kesepakatan kedua belah pihak,” demikian penjelasan Farlin.
“Ini merupakan bentuk penipuan yang unik dan terorganisir, sehingga kami menghimbau aparat kepolisian untuk memutuskan secara cermat dan hati-hati apakah akan menangani kasus wanprestasi yang menunggu keputusan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Lampung Amerika Serikat,” kata Farlin Marta. (cuy/Medan Pers)
BACA PASAL LAIN… Pengadilan Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan terhadap tersangka penipuan tanah, Wahyudi Suyanto.