Medan Pers, LABUAN BAJO – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Mabar) Polres Manggarai Barat melakukan rekonstruksi penganiayaan yang mengakibatkan seorang istri dipukuli hingga tewas oleh suaminya di Desa Nggilat, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Mabar, Nusa Timur Tenggara (NTT).
Pelaku kasus ini yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial EU (24) dan korban SME (22). Kasus ini terjadi pada 3 Oktober 2024.
BACA JUGA: Wanita Meninggal Usai Diserang Suaminya, Ungkap Ibu Tersangka
Rekonstruksi ini kami lakukan untuk kepentingan penyidikan, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mabar AKP Lufthi Darmawan Aditya, Senin.
Lufthi mengatakan, rekonstruksi tempat kejadian perkara dilakukan untuk memperkuat alat bukti adanya tindak pidana yang dilakukan tersangka.
BACA JUGA: Suami Istri Meninggal di Tempat Tidur, Tubuhnya Membusuk
“Ada 27 adegan yang dilakukan saksi dan tersangka. Tujuan rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran visual mengenai peristiwa kriminal yang terjadi pada saat itu sehingga tidak terjadi perbedaan pandangan antara keluarga korban dan tersangka.” katanya.
Dijelaskannya, adegan pelaku dilakukan berdasarkan hasil keterangan pelaku dan saksi, termasuk adanya luka pada korban, sesuai hasil otopsi jenazah korban.
BACA JUGA: Bikin Film Porno, Siskaeee dan Pelaku Lainnya Divonis Satu Tahun Penjara
“Sesuai kejadian yang terjadi terhadap korban, kami tidak menemui kendala apa pun dalam penyelidikan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil otopsi jenazah korban yang dilakukan RSUD Pratama Komodo pada 4 Oktober 2023, terdapat luka di berbagai bagian tubuh korban antara lain leher, dada, perut, punggung, tangan kiri, dan tangan kiri. kaki. , yang diduga disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil autopsi jenazah yang dilakukan Tim Kedokteran Forensik dan Kesehatan Polda NTT pada 15 Oktober 2024, disimpulkan dugaan penyebab kematian korban karena penutupan. alat bantu pernapasan. peregangan yang menyebabkan mati lemas. Namun, kepada penyidik, tersangka Uni Eropa hanya mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban.
“Kalau soal pencekikan, dia tidak mengakui, dia hanya mengaku yang melakukan penganiayaan, jenis penganiayaan apa, kami ungkap di persidangan dan berdasarkan hasil otopsi, korban ini meninggal sebelum dan sesudah dicekik. digantung,” katanya.
Menurut dia, dengan perbuatannya itu, tersangka UE dikenakan pasal 351 angka 3 KUHP ayat 351 angka 2 KUHP, ditambah pasal 351 .º, no.1 KUHP. KUHP yang mengatur penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Saat ini kami masih melengkapi berkasnya karena masih banyak saksi yang kami periksa untuk diambil keterangannya untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam waktu dekat minggu ini tahap pertama sudah bisa kita lakukan,” ujarnya. (antara/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAGI… Ucapan DKI Cawagub Suswono yang Bikin Kisruh di Rapat Ormas Bang Japar