Medan Pers, London – Pemerintah Inggris memperketat undang-undang untuk mengekang penyebaran konten ilegal secara online menyusul kerusuhan di negara itu, CNBC melaporkan, mengutip dua sumber industri.
Pada bulan Oktober 2023, Undang-Undang Keamanan Online mulai berlaku di Inggris, yang mewajibkan perusahaan teknologi untuk menghapus konten ilegal dan berbahaya dari platform mereka.
Baca Juga: Hari ini adalah final Lomba Berbicara Bahasa Inggris SMA Tingkat Nasional Tahun 2024
Jika persyaratan tidak dipenuhi, perusahaan tersebut dapat didenda oleh regulator media Ofcom, dan eksekutif puncak perusahaan dapat dipenjara.
Diskusi tentang kemungkinan revisi undang-undang tersebut terus berlanjut dengan latar belakang pernyataan pengusaha AS Elon Musk tentang keadaan negaranya.
Baca juga: Warga Negara Inggris Ditangkap Polisi karena Mengintimidasi Sopir Bus Muslim
Musk berkata di X, “Perang saudara tidak bisa dihindari.” Namun juru bicara Perdana Menteri Inggris Keir Starmer menyebut pernyataan Musk tidak berdasar.
Kerusuhan di Inggris dimulai pada 29 Juli setelah terjadi penikaman di klub malam Southport yang menyebabkan tiga anak tewas dan beberapa lainnya terluka.
Baca juga: Muak dengan Kerusuhan, Mayoritas Warga Inggris Dukung Pengerahan Pasukan
Polisi kemudian menangkap seorang anak laki-laki berusia 17 tahun dan mendakwanya dengan tiga tuduhan pembunuhan dan sepuluh tuduhan percobaan pembunuhan.
Sebagian besar warga Inggris bereaksi terhadap serangan tersebut dengan protes yang berubah menjadi bentrokan dengan polisi dan kekacauan setelah sebuah postingan yang tidak berdasar menyatakan bahwa tersangka penikaman adalah seorang imigran.
Pelaku kemudian diidentifikasi sebagai warga negara kelahiran Welsh dari orang tua Rwanda. (semut/dil/Medan Pers)