Daftar Jenis Kendaraan Bermotor yang Terkena PPN 12 Persen, Simak Nih

author
1 minute, 32 seconds Read

Medan Pers – Presiden Presiden atau Subiano telah menyetujui kenaikan tarif pajak (PPN), yang bernilai 12 persen.

PPN 12 persen dibebankan untuk barang dan jasa yang terhubung ke kategori terpencil.

BACA JUGA: Cadin Indonesia juga menghargai input publik pendengaran pemerintah sebesar 12 persen PPN

“Pada hari Selasa (31/12), pemerintah telah memutuskan untuk tumbuh hingga 12 persen dari laba keuangan dengan 11 persen tarf PPN.

Peningkatan PPN juga mempengaruhi kendaraan Indonesia.

Baca Juga: Efek PPN 12 persen, 3 kelas kredit perbankan meningkat

Namun, beberapa detail khusus dipengaruhi oleh peningkatan 12 persen PPN.

Ini termasuk dalam peraturan Peraturan Nomor Peraturan 141 / PMK.010 / 2021 tentang metode memaksakan alat penjualan di mobil di mobil.

Baca Lagi: Hotman Paris Mengomentari PPN 12%, lalu ditunjukkan

Ketika Anda melihat Pasal 2 Paragraf 1 dengan permen, ada banyak detail terperinci untuk kendaraan yang diklasifikasikan sebagai mewah.

Mobil diangkut ke kurang dari 10 (sepuluh), termasuk pengemudi dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc, tunduk pada tingkat yang berbeda.

Tarif dapat digunakan hingga 15 persen, 20 persen, 25 persen dan 40 persen. Itu tergantung pada jenis dan detailnya.

Sementara itu, paragraf ini dijelaskan oleh adanya berbagai tarsquare seperti 2 40 persen, 50 persen dan 60 persen.

Ini berkisar dari 3.000 cc hingga 4.000 cc sesuai dengan jenis dan detail.

Tidak hanya ban roda empat, kendaraan bermotor dikenakan tarif pajak yang berbeda sesuai dengan yang ada di Pasal 22 dan lagi 23.

Baca Pasal 22, Kendaraan Kendaraan 2 atau 3 Silinder Kapasitas 250 (dua ratus lima puluh) dari 500 (lima ratus) cc; Atau perjalanan salju, kendaraan khusus yang dibuat untuk pantai, pegunungan atau kendaraan serupa, 60 % untuk PPNBM.

Selain itu, Pasal 23 juga dipengaruhi oleh pajak seperti kendaraan bermotor dengan kegagalan lebih dari 4.000 cc; Mobil bermotor 2 atau 3 -3 dengan konten silinder lebih dari 500 cc; Atau untuk trailer, semi -trailer tipe karavan, untuk rumah atau kemah, dikenakan 95 % dari PPNBM.

“Misalnya, pesawat jet pribadi. Ini diklasifikasikan sebagai benda mewah yang digunakan atau digunakan oleh orang -orang yang memiliki banyak orang. Ayo (semut / Medan Pers). Tonton video ini lagi!

Baca artikel lain … PPN 12 persen untuk barang -barang mewah, Eddie Soporno: Stabilitas Pruko

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *