Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM

author
1 minute, 16 seconds Read

Medan Pers, Jakarta – Pt Pt PT PERT Permodalan Neoional Madani (PNM) Langkah -langkah pada Badan Pengendalian Makanan dan Obat (BPOM) mengorganisir “izin BPOM untuk aktor MSME”.

Direktur Status Aktor Pangan yang Dikembangkan oleh Komunitas dan Speckers, EMA Seatauati menjelaskan bahwa pendaftaran izin penyebaran BPOM untuk MSME sekarang lebih mudah, yang dapat dilakukan secara online.

Baca juga. PNM dan BPOM Push Bersertifikat Makanan MSME

Selain itu, fasilitas lain dari klinik pelatihan, diskon 50% untuk biaya pendaftaran, aspek penilaian yang menyesuaikan status UMK dan lainnya.

Presiden Direktur PNM, Arif Mulaban mendukung pelanggan dengan dukungan PNM untuk bidang makanan untuk meningkatkan kualitas produk bisnis.

Baca juga. PNM dan BPOM Push Bersertifikat Makanan MSME

“Bisnis ibu ibu telah memainkan peran utama dalam meningkatkan ketahanan pangan Indonesia. Jangan ragu untuk mendaftarkan bisnis kami sehingga kami dapat mengujinya dengan BPOM untuk kelayakan.

Ratusan pelanggan PNM Meymar, yang memiliki bisnis di sektor makanan, disertai dengan PNM untuk pendaftaran produk bisnis.

Baca juga. Aktivitas pelanggan Mekar meningkat setelah izin BPOM

Kami berharap bahwa produk bisnis akan segera menerima peringkat yang sesuai, yang memenuhi syarat dalam panduan teknis dan akan memindahkan bantuan lebih lanjut dari BPOM.

Bantuan dapat dievaluasi bahan dalam pengoperasian bisnis makanan yang aman, dalam hal produksi, pengemasan.

Arif Mulaban berpikir bahwa bisnis mikro yang memerangi makro bisa lebih mudah untuk pindah ke kelas.

Menurutnya, untuk keluar dari zona bisnis dan meningkatkan kualitas ekonomi populer, perlu untuk meningkatkan kualitas ekonomi populer.

“Memperkuat pengembangan kualitas PNM Mekaar sesuai dengan Menteri Ekonomi dan kesetaraan ekonomi presiden melalui ekonomi desa dan kota -kota lokal.

 (Ded / Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *