CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya

author
1 minute, 58 seconds Read

Medan Pers, Palu – Pt Citra Palu Mineral (CPM) Sebagai pemilik kontrak daging emas (KK) di Pooboya mengklaim bahwa Pt Adijaya Karya Makmur (AKM), menurut kursus hukum.

“Selama mereka bekerja, tidak ada masalah. Mereka (AKM) bekerja sesuai dengan kursus hukum, kata Sarmin CPM Inspektur Hubungan Masyarakat di Palu, Jumat (11/1).

Baca Juga: Pengamat: Komunitas sedang menunggu kepemimpinan saya, bukan janji yang luar biasa

Dia menjelaskan bahwa AKM adalah mitra yang statusnya sama dengan pengusaha lain yang bekerja di CPM.

Pada prinsipnya, ia melanjutkan bahwa setiap kontraktor akan memiliki Lisensi Bisnis Layanan Pertambangan (IUJP).

Baca Juga: Nilai -nilai Pemerintahan Elly membangun kembali tidak melindungi populasi Babel, mintalah tambang timah

Sebagai pemilik kontrak tenaga kerja, CPM menerima panduan dan pemantauan, yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Setiap orang yang bekerja di CPM dinilai oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, selama mereka (ESDM) belum dinilai begitu buruk dan ini bagus, semuanya baik -baik saja. IUJP jelas merupakan izin penambangan. Apakah Anda ingin pekerjaan itu bekerja Dia bekerja, harus memiliki izin, “dia menekankan.

Baca Juga: Menteri Bahlil Call Muhammadiyah akan mengendarai tambang Andaro Energy

Dia menjelaskan bahwa CPM tidak akan menunjuk perusahaan yang tidak memiliki spesifikasi dan keahlian khusus. Setiap orang yang bekerja sebagai mitra memiliki perjanjian kerja sama dan dikenal oleh pemerintah.

‘Mereka secara resmi bekerja. Saya menekankan bahwa setiap orang yang bekerja di sana diketahui oleh pemerintah. Kita mungkin tidak mungkin bersembunyi dari pemerintah. Ini bekerja secara resmi, katanya.

Konfirmasi ditransfer oleh Sarmin, setelah diskusi publik yang dilakukan oleh Lingkaran Studi Demokrasi Indonesia (LS-ADI). Anggota Muslim DPRD Sulawesi Tengah sebagai penutur juga hadir.

Muslim berpendapat berdasarkan pencarian dokumen PT AKM, ia menyimpulkan bahwa perusahaan dikontrak dengan PT CPM dan memiliki dokumen lisensi bisnis layanan pertambangan (IUJP).

Dari hasil dokumen yang dikendalikan, katanya, ada IUJP dengan nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022 tanggal 26 September 2022 mengenai lisensi layanan pertama untuk PT Adi Jaya Karya Makmur.

Dia menjelaskan bahwa IUJP telah ada sejak tahun 2020, tetapi karena perubahan peraturan hukum itu dikembalikan pada tahun 2022.

Dia mengklaim, ketika ada pertanyaan, bagaimana operasi perusahaan sebelum 2020, pada waktu itu 2018, adalah bencana di Palu, dan tidak ada aktivitas bisnis. Sementara pada tahun 2020, Indonesia dipukul oleh Pandemi Covid-19.

“Kami memantau, tidak mungkin bagi bisnis untuk melakukan penambangan ilegal,” dia menekankan.

Konfirmasi ini membantah Laporan Jaringan Advokasi Penambangan Sulawesi Tengah (JATAM), yang secara ilegal menyebutkan operasi PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di Area Kerja Kontrak CPM PT. (Dil/Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *