Medan Pers, Jakarta – Surat Edaran (SE) Nomor E-0010/SE/2024 Sekretaris Daerah DKI Jakarta tentang Proses Seleksi Anggota Lembaga Permusyawaratan Desa (LMK) Periode 2024-2029 pada Oktober 2024 Acara diwarnai dengan banyaknya konspirasi di kalangan masyarakat Jakarta.
Salah satu yang mengejutkan adalah dugaan penyerangan terhadap salah satu calon ketua LMK di RW 013, Kelurahan Tanah Seril, Tambora, Jakarta Barat yang dialami Ratih, salah satu calon ketua LMK.
Baca Juga: LMKN bantah tudingan tidak transparannya laporan royalti bagi musisi
Di hadapan wartawan, perempuan yang sehari-harinya bekerja sebagai ibu rumah tangga ini mengaku saat hendak mendaftarkan dirinya sebagai calon presiden LMK di kawasan RW 013, Kelurahan Tanah Seril, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ia mengalami diskriminasi.
“Saat saya mendaftar sebagai calon presiden LMK RW 013, saya merasa mengalami diskriminasi dari Panitia Seleksi Calon Presiden (PPBC), saya merasa tidak adil bagi saya karena LMK RW sulit mencalonkan diri sebagai presiden pada tahun 2013. sebagai kandidat. Jika pencalonan saya ditolak, “Saya akan menempuh jalur hukum terhadap Panitia Pemilihan LMK,” kata Ratih, Jumat (1/11).
Baca Juga: Kemendikbud Ciptakan LMK Musik Tradisional Indonesia
Dikatakannya, pengalaman diskriminasi pada proses pendaftaran yang dilakukan panitia sangat jelas terlihat.
Wanita kelahiran 1986 ini mengaku selalu ditanyai mengenai dokumen yang diserahkan atau berkas persyaratan pendaftaran yang kerap dianggap remeh. Tes urine calon LMK tidak tergantung pada penggunaan narkoba, ujarnya.
Baca Juga: Kasus Ustad Supraini Dituding Bunuh Anak Polisi, KPEI Tak Dipertanyakan GRI
“Awalnya saya ditanya soal KTP yang dianggap belum berumur tiga tahun. Saat itu panitia kembali mempertanyakan Pak Indira (Kaspim) dan Bu Laura Saharti soal domisili. Menurut mereka, “Tidak masalah. dengan surat domisili. Artinya persyaratannya sudah terpenuhi,” jelas Rati.
Setelah menerima syarat tersebut, ibu dua anak ini kembali mempertanyakan surat keterangan sehat jasmani. Tak hanya itu, Komite Penghubung juga mempertanyakan pernyataan yang tidak terkait dengan partai politik mana pun.
“Kalau semua syarat sudah saya penuhi, kini panitia bilang waktu pendaftaran sudah habis,” keluhnya.
Meski bukan pendaftaran, tapi karena kelengkapan dokumen, saya melengkapi berkasnya dan sesuai aturan, saya terdaftar secara sah sejauh kelengkapannya, lanjutnya.
Akibat upaya diskriminatif tersebut, saat ini status pemilihan LMK RW 013 tertunda atau ditutup. Bahkan, saat ditanya rincian pemohon, Ratih kembali menegaskan, salah satu panitia Albert sebenarnya sudah mengirimkan formulir yang menyatakan Ratih ditolak di RW 013 sebagai calon LMK. Belum ada tanda tangan anggota PPBC.
“Setahu saya, saya belum bisa mendapatkan jawaban dari camat dan pemerintah kecamatan Tanah Seril, juga belum bisa memberikan solusi atas permasalahan tersebut, karena pihak camat adalah pihak yang bertanggung jawab. hanya tim pemantau.” katanya.
Oleh karena itu, ia akan terus memperjuangkan haknya sebagai warga negara untuk ikut serta dalam pemilu LMK RW013 secara pribadi.
“Saya pribadi tidak terima jika terpilihnya LMK RW 013 harus diapresiasi, karena saat ini masih ada calon lain, dan saya sangat ingin mengikuti pemilu LMK RW 013. Saya harus berusaha untuk gagal, ”dia. dikatakan
Ketua PPBC Pemilihan LMK RW Sewni Setiwan yang juga Ketua RW 013 mengungkapkan, selama proses pendaftaran, tidak ada kendala bagi Kak Ratih untuk memenuhi syarat sebagai calon.
Sayangnya, dalam musyawarah yang dilakukan PPBC RW 013, kepala desa menunjukkan kelalaian dalam menyikapi permasalahan yang dihadapi RW 013.
“Bukan hanya persoalan pemilu LMK saja. Saat saya berkonsultasi dengan kepala desa, seperti yang saya alami, RT-RT menahan uang bulanan. RW mengeluhkan permasalahan daerahnya? Artinya, sangat jelas Camat Tanah Serial tidak mengikuti aturan gubernur, ujarnya (QY/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Bank Diduga Terbengkalai karena Masalah Asuransi, Angia Novita Ambil Upaya Hukum