Medan Pers, Semarang – Banyaknya buruh yang menamakan diri Aliansi Pekerja Jawa Tengah (ABJAT) menuntut segera ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMSP) 2025.
Pandangan tersebut mereka ungkapkan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah (Gating), Jalan Pahlan, Kota Semarang, Senin (16/12).
Baca Juga: Muzaffar Hameed: Kenaikan keputusan UMP yang dilakukan Prabowo sebesar 6,5% sangat efektif
Abjat Olya Hakim, Presiden mengatakan, aksi penyelamatan kali ini dilakukan pada rapat Dewan Pengupahan yang dipimpin Nana Sudjana hari ini di Kantor Gubernur Jateng, dan menjelaskan, pengawalan makan kali ini merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan. Pekan lalu, Gubernur Jateng Nana Sojana tidak menjelaskan soal UMSP, “karena sebelum proses ini ada jawaban aktor Nana Sojana hari ini mengamini wawancara Forkopemda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Jateng, Yulia Dikatakannya, dalam aksi demonstrasi, Senin, para aktivis menuntut Pemerintah Daerah Provinsi (Pembrov) Jawa Tengah menetapkan UMSP sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168, sedangkan, Olya Nana Sogdna sudah beralasan tidak bisa menentukan UMSP 2025 karena waktu yang tidak cukup, dan persetujuan atau penolakan asosiasi pengusaha harus dalam konteks putusan. Mahkamah Konstitusi, UMSP harus. Mengingat provinsi lain sudah menetapkan upah lebih tinggi Kenapa tidak dijelaskan, di mana upahnya rendah? Demi kepentingan buruh, katanya Pemprov Jateng hanya peduli pada kepentingan buruh, tidak peduli pada kesejahteraan buruh. Tidak dengar. Saya lihat pengelolaan ketenagakerjaan di Jateng lebih condong ke arah industrialis, kenapa begitu? Menurut kami, hal itu sepenuhnya bertentangan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, ”ujarnya. Sebelumnya dalam rapat, KSPI bersama Dewan Pengupahan mengusulkan pembagian UMSP menjadi tiga sektor dan meningkatkan industri metalurgi, permesinan, pengangkutan, dan elektronika sebesar 13 persen, serta industri kimia, farmasi, dan tekstil sebesar 10 persen. persen, dan industri pertanian meningkat sebesar 7 persen, menolak usulan buruh dalam rapat dewan pengupahan tidak membahas skema UMSP dan tidak adanya upah minimum sektoral tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. 2025. Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun 2025 atau menjadi Rp 2.169.349, atau meningkat dari Rp 132.402 menjadi Rp 2.036.947 pada tahun 2024. mcr5/keju)
Baca Juga: Ribuan Buruh Surabaya Semangat Menangkan Khafi-Amil
Baca Juga: Ribuan Stevedores Siap Taklukkan Paramono Rano dalam Satu Putaran