Medan Pers – Sepasang suami istri (pasutri), warga negara asing Australia, ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali sebagai tersangka bisnis prostitusi berkedok jasa spa.
Pasangan bule tersebut melakukan praktik terlarang di Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Baca Juga: Pantu Elit PKS Usai Bertemu Prabowo, Apa Maksudnya?
“Ada dua warga negara asing berkewarganegaraan Australia, suami istri, MJLG dan LJLG di Pink Palace Spa,” kata Wakil Direktur I Ketut Surnaya Detreskrim AKBP Polda Bali saat jumpa pers di Mapolda Bali, Jumat, di Denpasar. . (10/11/2024) .
Dia menjelaskan, dua orang WNA asal Australia merupakan pemilik Pink Palace Bali SPA.
Baca Juga: Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis SMP di Pekuburan Tionghoa Palembang Permintaan Kematian oleh Mastermind
Berdasarkan keterangan petugas spa, ada dua orang WNA yang ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya sudah lebih dari setahun berada di Bali dan menjalankan bisnis secara terbuka.
Baca Juga: Kasus Fiksi SPPD, Sepatu dan Tas Desainer Wanita Muda Ini Disita Polisi
Selain dua WNA, empat warga negara Indonesia juga menjadi tersangka.
Mereka adalah WS (laki-laki, 37) sebagai manajer, NMWS (perempuan, 34) sebagai general manager, WW (29) sebagai resepsionis dan IGNJ (33).
AKBP Surnaya mengatakan, WNA yang menggeluti bisnis prostitusi tersebut dan tim pengelola Pink Palace Spa menggunakan dua mobil pick up yang dihias iklan spa tersebut.
Di Pink Palace Spa, setiap tamu yang datang disuguhi paket spa.
Selanjutnya, para tamu diarahkan ke ruangan yang terdapat terapis wanita.
Setelah dipilih, klien dan terapis memasuki ruangan khusus untuk layanan kontak intim dan pijat.
Dijelaskannya, saat anggota Polda Bali menggerebek WITA pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 WIB, ditemukan puluhan perempuan yang bekerja sebagai terapis di lokasi tersebut.
Satu dari selusin terapis NSP masih di bawah umur.
Oleh karena itu, penyidik menjerat enam tersangka dengan pasal pencabulan dan perlindungan anak.
Pelaku tindak pidana tersebut dijerat Pasal 76 huruf I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selebihnya, para tersangka dijerat dengan pasal 29, 30, serta pasal 4 ayat 1 dan 2 UU Pornografi dan atau pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP. Dengan pasal 55 KUHP.
Kasus tersebut diketahui bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya prostitusi berkedok spa di lingkungan Polda Bali, khususnya di Denpasar dan Badung.
Dari informasi masyarakat tersebut, detektif melakukan penyelidikan.
Kemudian pada Rabu 11 September 2024 pukul 21.10 WITA polisi menggerebek Pink Palace Bali SPA di Jalan Mertasari, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
AKBP Suryaya mengatakan, sebagian besar tamu yang berkunjung ke Pink Palace Spa adalah warga asing.
Pasca penggerebekan Polda Bali, tempat tersebut sudah tidak beroperasi lagi dan telah dipasang garis polisi.
Barang bukti yang disita di TKP antara lain dua unit mobil pikap berwarna hitam, ratusan alat kontrasepsi, uang tunai Rp6 juta, dan barang-barang terkait kejahatan tersebut.
Keenam tersangka masih ditahan di Rutan Polda Bali menunggu rujukan ke kejaksaan.
Polisi masih mendalami layanan prostitusi homoseksual di spa (Ant/Medan Pers).