Medan Pers, JAKARTA – Irjen (Purn) Komisi III KHDR RI Irjen Rikwanto mengkritik keras lambannya polisi dalam menangani kasus penganiayaan anak George Sugama Halim, seorang pengelola toko roti di Kakung, Jakarta Timur.
Menurut Rikwanto, polisi menangkap tersangka George Halim dua bulan setelah korban, Dwi Ayu Darmawati, mengajukan pengaduan.
Baca Juga: Petugas Penganiaya Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Tentang KHDR Ini
Ada pula bukti kuat yang mengungkap penganiayaan yang dilakukan mantan Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) George Halim.
Hal itu dikatakan Rikwanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolres Jakarta Timur Nicholas Ari Lilipali dan Kapolda Kalimantan Tengah Joko Poerwanto pada Selasa (17/12).
Baca Juga: Anak Bos Bakery Pernah Nyatakan Dirinya Kebal Hukum Saat RDP di Komisi III
“Dalam kejadian sederhana seperti ini, ada korban luka, ada saksi, ada bukti, ada TKP, video lengkap, dan sebagainya. Benar-benar memakan waktu dua bulan,” kata Ricquanto, Selasa.
Dwi diduga diserang pada 17 Oktober. Polisi kemudian menangkap George Halim pada 15 Desember.
Baca Juga: Timeline Penganiayaan Anak Bos Roti, Korban Dipenggal
MLA Fraksi Kolkar mengatakan polisi tidak perlu menunggu virus menyebar sebelum menyelesaikan kasus tersebut.
“Saya telah melihat penangkapan berlanjut selama sekitar satu bulan setelah kejadian itu menjadi viral,” kata Ricquanto.
Mantan Karopenmas Divhumas Polri mengatakan, kasus penganiayaan terhadap George Halim merupakan peristiwa penting bagi polisi untuk fokus mengusut kasus tersebut.
“Saya kira sebagai anggota Polri, kita fokus untuk menyelesaikan kasus ini dalam waktu tiga sampai tiga minggu, dan kemudian selesai, itu terlihat dan jelas kasus nyata, hanya saja anggotanya cepat.” – katanya. (ast/Medan Pers)
Baca selengkapnya… Serikat IMPPI menyerukan penyelidikan penuh atas pelecehan terhadap pekerja toko roti.