Medan Pers, JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong masyarakat membeli ponsel secara resmi.
Langkah tersebut, menurut BPKN RI, merupakan bentuk dukungan terhadap peraturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang harus dipatuhi oleh produsen ponsel.
BACA JUGA: Dampak Penuh CEIR, Ponsel Resmi Diblokir Sehingga Tidak Bisa Daftarkan IMEI Baru
“Kami ingin mendukung TKDN karena (peraturan) ini bagian dari upaya hilirisasi (industri). Indonesia terbuka untuk investasi, tapi ada kontribusi lokal dari ponsel yang dijual di dalam negeri,” Ketua Komisi Komunikasi dan Pendidikan BPKN Heru Sutadi kata Kamis.
Pemerintah telah menetapkan tarif TKDN sebesar 35 persen mulai tahun 2021 untuk perangkat seluler, termasuk telepon seluler, komputer, dan tablet yang masuk ke Indonesia.
BACA JUGA: Kabareskrim menyebut pengungkapan kasus IMEI ilegal hasil investigasi bersama Kementerian Perindustrian
Dengan kata lain, ponsel dengan TKDN 35 persen sudah memenuhi regulasi di Indonesia sehingga aman digunakan.
Tak hanya memenuhi aturan TKDN 35 persen, ponsel yang resmi masuk ke Indonesia juga sudah lolos aturan registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI), sehingga bisa digunakan untuk berkomunikasi.
BACA JUGA: Layanan Pemanfaatan IMEI Meluas, Bea dan Cukai Sarankan Masyarakat Beli Ponsel di Toko Asli
Di Indonesia, hanya ponsel dengan nomor IMEI terdaftar yang dapat terhubung ke jaringan seluler.
Ponsel yang dijual secara resmi juga memberikan jaminan layanan purna jual yang salah satu halnya diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kalau tidak didaftarkan, saya khawatir komponen dan pendukung lainnya tidak datang,” kata Heru.
Ia mencontohkan konsumen bisa membeli ponsel di luar negeri, untuk keperluan pribadi dan bukan untuk dijual kembali, kemudian mendaftarkan IMEInya sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun konsumen juga harus mengantisipasi jika ponselnya rusak, ia harus melakukan perjalanan ke negara tempat ponsel tersebut dibeli untuk mendapatkan layanan purna jual.
Membeli ponsel yang dijual secara tidak resmi di Indonesia dapat merugikan konsumen karena harus mengeluarkan biaya tambahan jika ponsel tersebut rusak. (antara/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAINNYA… BPKN: Badan usaha sebaiknya punya saluran telepon untuk memudahkan konsumen