BPK Dorong Tata Kelola Pendanaan Iklim yang Transparan dan Efektif

author
2 minutes, 3 seconds Read

Medan Pers, BAKU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengikuti Konferensi Perubahan Iklim PBB atau Conference of the Parties (COP29) ke-29 di Baku, Azerbaijan pada 11-24 November 2024.

Kehadiran ini menandai peran strategis BPK dalam mendorong efektivitas pendanaan iklim, baik secara nasional maupun global.

BACA: Hanya BPK yang bisa mengkaji kerugian negara, ahli: Keterlibatan swasta dalam situasi PT Timah masih jauh dari selesai.

Dalam diskusi di Paviliun Indonesia, Anggota BPK VI Fathan Subchi menyinggung langkah nyata Indonesia dalam melaksanakan reformasi keuangan.

Salah satu langkah konkrit yang diusung adalah kebijakan Dana Investasi Umum (DAU) yang memungkinkan transfer dana dari pusat ke daerah berdasarkan indikator tutupan hutan, sehingga memberikan insentif kepada daerah untuk melindungi kawasan hutan dan keanekaragaman hayatinya.

BACA JUGA: Asesor Tin Akui Hanya BPK yang Bisa Menghitung Kerugian Negara

Fathan menjelaskan, dukungan terhadap upaya iklim di tingkat pemerintah pusat atau daerah didukung dengan keberadaan UU No. 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

Pada tahun 2023, kebijakan ini berhasil menyalurkan dana sekitar 1 miliar dolar AS (sekitar Rp 15 triliun). Sebagai perbandingan, total pendanaan REDD+ global telah mencapai $3 miliar sejak program ini dimulai.

BACA JUGA: Pakar Sebut BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi

“Undang-undang tersebut mengatur bahwa tutupan hutan merupakan indikator yang memberikan kemampuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menerima pendanaan berdasarkan luas hutan dan fitur penting lainnya,” kata Fathan dalam keterangannya, Selasa (26/11). ).

Fathan juga menyoroti tantangan utama pendanaan iklim, yaitu memastikan tata kelola yang efektif.

Ia juga menguraikan peran BPK dalam memastikan pengelolaan pendanaan perubahan iklim yang transparan dan akuntabel, sekaligus berkontribusi terhadap upaya global untuk memerangi krisis iklim.

“Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk mengelola pendanaan iklim. “Hal ini memastikan negara-negara maju tidak meragukan efektivitas pendanaan yang diberikan,” kata Fathan.

Selain itu, Fathan mengindikasikan bahwa BPK aktif dalam pelatihan internasional untuk membangun kapasitas pengelolaan pendanaan iklim.

“Kehadiran BPK di COP29 menunjukkan komitmen kami dalam memberikan dampak nyata dan terukur terhadap pendanaan iklim,” tambah Fathan.

Terkait hal ini, timnya memberikan rekomendasi kepada departemen/lembaga terkait untuk mengembangkan standar yang jelas dalam mengukur dan mengevaluasi deforestasi sebagai bagian dari rencana aksi iklim dan menyelaraskan target deforestasi di tingkat nasional dan sub-nasional dengan target FOLU Net Sink.

“Kami juga mengajak INTOSAI dan BPK di seluruh dunia untuk lebih sadar dan berperan aktif dalam isu kebijakan iklim global untuk menciptakan dunia yang lebih baik bagi masyarakat untuk hidup di masa depan,” pungkas Fathan (tan/Medan Pers).

BACA ARTIKEL LAINNYA… Tak rugikan Pemerintah, Kubu Tom Lembong berikan bukti untuk mengecam Laporan BPK

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *