Medan Pers, GARUT – Polisi menyalurkan bantuan pupuk sebanyak 25 ton di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Amal diperjualbelikan tanpa izin sehingga merugikan masyarakat dan negara.
Baca Juga: Polres Tanjung Batu dan TNI Kemitraan Ungkap Penggunaan Pupuk di Provinsi Ogan
Petugas Polres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, “Budak tersebut diamankan di gudang, sejauh ini tersangka baru satu orang, dan jika ada pembuat onar atau tersangka akan dilakukan tindakan lebih lanjut.” konferensi pers pada hari Kamis.
Ia mengatakan, dibukanya perkara pidana terkait kepemilikan, penyimpanan, peredaran, dan penjualan pupuk bersubsidi merupakan hasil penyelidikan polisi yang berujung pada penyitaan pupuk bersubsidi di sebuah gudang di Desa Cimuncang, Kabupaten Garut Kota. .
Baca Juga: Pupuk Kaltim Berikan $1 Miliar ke ITS untuk Inisiatif Pendidikan dan Pengembangan
Polres Garut telah menetapkan A (49), warga Kabupaten Garut Kota, Urea dan NPK Phonska, pelaku penjualan bunga ilegal yang sudah berlangsung sekitar enam bulan.
“Orang tersebut sedang dalam pemeriksaan. Nanti kalau sudah cukup bukti, kami akan memperluas penyidikan,” kata Fajar.
Baca Juga: Siskaeee dan Aktor Lainnya Divonis Setahun Penjara karena Bikin Film Cabul
Seorang petugas polisi mengatakan, dalam penggerebekan di gudang pupuk, ditemukan tas berisi 25 ton pupuk tambahan, termasuk 232 karung urea dan 283 karung pupuk NPK Phonska.
Pengakuan terdakwa, kata Kapolres, membeli bunga tersebut di toko resmi lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi dari harga komoditas (HET) untuk dijual sebagai pupuk urea dengan harga Rp 2.250 per kilogram. namun terdakwa menjualnya dengan harga Rp 4.000, padahal NPK Phonska seharusnya seharga Rp 2.300 dan dijual seharga Rp 4.500.
“Diterjemahkan ke dalam uang, nilainya sekitar 90 juta hingga 100 juta,” kata Kapolres Garut AKP Ari Rinaldo yang ikut dalam perjalanan tersebut.
Menurut dia, terdakwa bisa dijerat pasal perdagangan orang berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2014 dan terancam hukuman empat tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Kapolri mengatakan, membuka isu penyimpanan dan penjualan bunga tidak resmi merupakan keputusan yang diambil kepolisian untuk menghilangkan penyalahgunaan produk bersubsidi dan menjaga stabilitas perekonomian.
“Penangkapan ini menunjukkan kemauan Polres Garut untuk menegakkan hukum dan menjamin stabilitas pasar, khususnya di sektor keuangan. Makan sakit,” kata Hakim.
Hakim mengatakan kasus ini akan dilanjutkan karena mungkin ada tersangka lain atau lokasi lain.
Investigasi terhadap masalah ini sedang berlangsung dan seiring dengan berlanjutnya penyelidikan, masalah ini akan terselesaikan sepenuhnya, kata hakim. (antara/Medan Pers)
Baca Juga… Ucapan DKI Javagub Suswono Bikin Kebingungan di Rapat Organisasi Bang Japar.