Medan Pers – Medan – Kombinasi Bobby Nasution dan Surya meraih sekitar 1,6 juta suara untuk Hasan Basri mengungguli Edy Rahmayadi dan Edy Rahmayadi di Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut.
KPU Sumut mencatat Bobby dan Surya memperoleh suara terbanyak dengan perolehan 3.645.611 suara. Sedangkan kombinasi Edy Rahmaadi-Hasan Basri baru mengumpulkan 2.009.311 suara.
BACA JUGA: KPU Ulangi Hasil: Dedi-Erwan Menang Pilgub Jabar
Demikian hasil rapat pleno publik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 di Medan, Senin (12/9) dan mencerminkan hasil penghitungan suara provinsi.
Ketua KPU Sumut Agus Arifin dalam rapat paripurna mengatakan, “Saat penetapan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut satu, Bobby-Surya mengumpulkan 3 juta 645 ribu 611 suara. Calon kedua Edi Rahmyadi-Hasan Basri mengumpulkan 2 suara. juta 09 ribu 311 suara.
Baca juga: Pilkada Kota Surok, Kombinasi Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
Membaca ringkasan provinsi, 5.885.744 orang daftar pemilih tetap dari 10.771.496 DPT Pilkada Sumut menggunakan hak pilihnya.
Rinciannya, terdapat 2 juta 764 ribu 812 pemilih laki-laki dan 3 juta 120 ribu 932 pemilih perempuan.
Baca juga: Bobby Nasution-Surya Menang Pilgub Sumut 2024 dengan 3.645.611 Suara
Kemudian, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih yang dialihkan sebanyak 20.179 orang, dan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih tambahan sebanyak 47.753 orang.
“Jumlah pemilih yang berhak berjumlah 5.953.676 orang, yang terdiri dari 2.799.817 orang laki-laki dan 3.153.859 orang perempuan,” kata Raja Ahab Damanik, Ketua Pleno Peninjauan Masyarakat sekaligus Anggota KPU Sumut.
Raja mengungkapkan, perolehan suara ditambah 2,5% suara cadangan dalam daftar pemilih tetap berjumlah 11.056.869, namun yang terpakai hanya 5.953.676 suara.
Jumlah surat suara yang dikembalikan dalam keadaan rusak atau salah dikeluarkan oleh pemilih sebanyak 5.728, dan jumlah surat suara yang tidak terpakai (termasuk sisa surat suara cadangan) sebanyak 5.097.465.
Jumlah suara sah sebanyak 5 juta 654 ribu 922, jumlah suara tidak sah sebanyak 298 ribu 754, dan jumlah suara sah dan tidak sah sebanyak 5 juta 953 ribu 676, kata Raja.
Rapat Paripurna Umum Hasil Penghitungan Tahunan KPU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Tahun 2024 digelar pada 8-9 Desember 2024.
Baca artikel lain… Preman AMPD menyerang Bawaslu menuntut intervensi segera di Pilgub Sumsel