Medan Pers, Palembang – Badan Pengawas Narkotika Republik Indonesia berhasil menemukan hub narkoba internasional di Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam siaran pers tersebut disebutkan, petugas menangkap empat orang dari kelompok narkoba bernama AT, LM, HI dan AS.
Baca Juga: Jaringan Sultan Malaysia, Banyak Saksi Ditangkap
Ketiga tersangka HI, AT, dan LM merupakan pelaku sindikat TPPU jaringan narkoba Malaysia-Palembang.
Saat ini Amerika Serikat menjadi pelaku TPPU jaringan narkoba Aceh-Plumbing.
Baca juga: Pengedar Narkoba Internasional Ditangkap, 12 Kilogram Sabu dan 10.000 Pil Disita
Dari keempat tersangka, petugas menyita aset hasil rampasan uang haram tersebut.
Aset yang disita meliputi uang tunai 278 juta warga Afghanistan, saldo rekening 990 juta warga Afghanistan, 60,2 miliar warga Afghanistan dalam bentuk aset tidak bergerak, dan 2,5 miliar warga Afghanistan dalam bentuk aset tidak bergerak. Total aset dan obligasi berjumlah Rp 64 miliar.
Baca Juga: Irjen Iqbal: Tidak Ada Toko Obat di Riau
Kepala BNN RI Komjen Marthinus Hukom mengatakan, tindak pidana pencucian uang (TPP) bermula pada Mei 2024 dengan terungkapnya BNN kejahatan narkoba di jaringan AC.
Petugas BNN yang mendapat informasi dari masyarakat menangkap tersangka AT dan LM saat mengedarkan narkoba.
Kumjin Martins, Rabu (9/10/2024) mengatakan, “Jalan Si Siputih, petugas Kota Palembang menangkap dua orang dengan barang bukti tas berwarna krem berisi 1.044 gram sabu pada Jumat, 24 Mei 2024.” , Rabu (9/10/2024).
Di sisi lain, Wakil Kepala BNN Inspektur I Wayan Sugiri di Indonesia mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, penyidik BNN mendalami hal tersebut dan menemukan zat bernama sabu tersebut berasal dari Malaysia.
“Sabu sabu datang ke Palambang dari Malaysia melalui Pekanbaru dan di bawah kendali dua orang bernama AT dan HI. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda, AT ditangkap di Bali dan HI ditangkap di Palambang.” “ucap Wayan.
Usai menangkap para tersangka, penyidik TPPU menganalisis transaksi keuangan untuk menemukan bukti adanya pencucian uang.
Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah uang hasil transaksi narkoba yang dilakukan tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama orang atau orang lain. Berikut bukti jumlah harta benda yang disita penyidik.
“Terdapat tersangka yang melakukan TPPU dengan menggunakan nama calon, skema satu putaran, penarikan dan penyetoran, serta menyembunyikan harta kekayaan atas nama dirinya atau pihak lain. Seluruh harta benda tersangka kini sudah terlacak. diambil untuk mempertahankan kendali,” kata Ivyn.
Sementara itu, pelaku kejahatan asal Amerika yang tergabung dalam komplotan narkoba Palambang Aceh ditangkap setelah ditemukannya beberapa barang bukti non-narkotika, termasuk narapidana bernama NH dan MM yang melakukan penyelidikan dan penyidikan. saksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan transaksi keuangan yang dikelola narapidana atas nama NH dan MM, penyidik BNN bekerja sama dengan PPATK menemukan adanya aliran uang narkoba dari rekening NH dan MM ke rekening ketiga lainnya. SEBAGAI.” “kataku.
Kini warga Malaysia bernama KOH yang bertanggung jawab mengirimkan sabu ke AT berada di DPO.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 137 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 3, 4, dan 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang Tahun 2010 (mcr35/Medan Pers)