Medan Pers, Jakarta – PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) dan ketiga anak perusahaannya dinyatakan pailit, dan wali amanat menggelar rapat kreditur pertama di Pengadilan Niaga Semarang pada 13 November 2024.
Rapat tersebut digelar untuk menjelaskan kepada kreditur mengenai situasi dan kedudukan hukum Sritex dan ketiga anak perusahaannya.
Baca juga: Sritex Tegaskan Tak Akan Ada PHK.
Kuasa Hukum BNI Yodi Vibhisana mengajukan usul pembentukan ‘panitia kreditur ad hoc’ untuk membantu kelancaran urusan Bendahara hingga tanggal rapat penyelesaian utang.
“Penting untuk membentuk komite kreditur ad hoc untuk memastikan Kementerian Keuangan terus menerapkan prinsip independensi, transparansi, dan profesionalisme, tanpa mengurangi tanggung jawab Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugasnya,” kata Yohedi. Demikian dikutip Rabu (13/11).
BACA JUGA: Prabo Selamatkan Sritex, Eddie Sorperano: Seperti Ini Presiden Sejati
Sebab, peristiwa Sritex mendapat perhatian besar dari masyarakat. Pemerintah juga memberikan banyak perhatian untuk melindungi industri tekstil lokal.
“Saya kira kita perlu mengambil tanggung jawab untuk memastikan makroekonomi Indonesia tidak terpuruk di tengah kemungkinan krisis akibat perang di Timur Tengah dan sebagian Eropa,” ujarnya.
Oleh karena itu, kuasa hukum Beni mengajukan permohonan pembentukan panitia kreditur sementara kepada UU Niaga karena alasan tersebut.
Ia menyimpulkan, “Hari ini kami mengajukan permohonan ke pengadilan melalui hakim ketua untuk memutuskan apakah akan membentuk panitia kreditor sementara, dan juga menyerahkan salinannya kepada tim kuratorial.”
Diketahui, PT. Sri Rejeki Isman (Sritex) dan ketiga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries dan PT Primayudha Mandirijaya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang berdasarkan Putusan No. 2/Pdt.Sus – Homologasi/. 2024/PN Niaga Smg.
Pemohon dalam perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon. Para tergugat dalam gugatan ini dianggap telah wanprestasi atas kewajiban pembayarannya kepada para pemohon berdasarkan keputusan persetujuan tanggal 25 Januari 2020.
Menurut Kantor Jasa Keuangan (OJK), total utang PT Sritex dan tiga anak perusahaannya sebesar Rp 14,6 triliun kepada 27 bank dan tiga perusahaan keuangan atau multifinance (mcr10/Medan Pers).