Medan Pers – JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan para guru ASN (PNS) untuk tidak mengabaikan manajemen kinerja.
Manajemen kinerja yang disederhanakan mulai 1 Januari 2025 harus dilaporkan oleh setiap guru ASN, baik PNS maupun PPPK, kepala sekolah, dan pimpinan sekolah.
BACA LEBIH LANJUT: Opsi Keterampilan PPPK: Bagi peserta yang berusia di atas 50 tahun, pemerintah negara bagian menawarkan tenaga kesehatan setempat
Direktur BKN Haryomo Dwi Putranto mengucapkan terima kasih kepada Departemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang telah menciptakan sistem informasi yang membantu guru, kepala sekolah, dan kepala sekolah untuk mengurangi beban administrasi.
Sistem ini terintegrasi dengan layanan aktif BKN yang secara otomatis mendukung seluruh sistem kepegawaian, seperti perubahan nomor kredit, kenaikan pangkat, pensiun, manajemen manajemen, persetujuan guru (TPG), dll.
BACA JUGA: Irjen Iqbal Sidak Kantor PPK Dumai Timur, Ini yang Terjadi
Dengan begitu, guru, kepala sekolah, dan kepala sekolah akan lebih mudah terbantu (termasuk haknya) tergantung situasi sambil tetap bisa mengajar siswanya,” kata Haryomo saat surat itu dirilis. Tinjauan Manajemen Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Kepala Sekolah Tahun 2025 di Graha Utama Komplek Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (9/12).
Pak Haryomo juga menyampaikan bahwa keberhasilan program baru ini tidak hanya dilihat dari teknologi atau kebijakannya saja, namun dari semangat kerjasama dan komitmen pemerintah serta guru dalam melaksanakannya.
UPDATE: Tiga Tahun Terakhir, Pemkab Karawang Tetapkan 3.734 Guru Non ASN Menjadi PPPK.
“Kita bersatu, mari kita bersinergi mewujudkan pendidikan yang terpadu dan berkualitas agar masa depan negara lebih baik,” imbaunya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Dasar Nunuk Suryani juga mengapresiasi kerja sama Departemen Pendidikan Dasar dan BKN sejak tahun 2023.
Kerja sama tersebut berupa penggabungan platform Kemendikbudristek dan BKN dalam Kinerja yang dikukuhkan melalui Surat Edaran Bersama.
Mulai Januari 2025, kata Dirjen Nunuk, ada tiga hal penting dalam penyelenggaraan pelayanan, yakni pengisian dilakukan setahun sekali, guru tidak perlu mengunggah dokumen, dan pembaharuan informasi tidak lagi berdasarkan poin.
“Hal ini memudahkan guru, kepala sekolah, dan kepala sekolah dalam mendorong pembelajaran siswa,” ujarnya.
Dirjen Nunuk kemudian menjelaskan tentang tiga hal bermanfaat.
Pertama, jika sebelumnya pengisian dilakukan dua kali dalam setahun, tahun depan hanya dilakukan satu kali.
Kedua, jika ada kewajiban penyerahan dokumen, tahun depan seluruh dokumen yang dibuat atau diterima akan langsung diverifikasi oleh direksi.
“Perilaku Pembina akan ditinjau oleh kepala sekolah, kinerja kepala sekolah akan ditinjau oleh kepala departemen, kinerja kepala sekolah akan ditinjau oleh kepala departemen/kepala departemen/kepala sekolah. dari cabang. dinas pendidikan sesuai kewenangan di daerahnya,” jelasnya.
Ketiga, jika dulu pembinaan keprofesian didasarkan pada poin, maka tahun depan akan didasarkan pada harga diri yang sudah mapan oleh penguasa, tidak perlu berlomba-lomba mengumpulkan poin.
Peninjauan ini merupakan salah satu cara untuk melanjutkan dan meningkatkan kerja sama antara Kemendikbud dan BKN dalam hal rencana kerja.
Mulai 1 Januari 2025, Manajemen Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Direktur Sekolah dapat diakses melalui laman: guru.kemdikbud.go.id/pengelaan-kinerja. (sekarang/Medan Pers)