Medan Pers, JAKARTA – Fransisca Candra Novitasari (FCN) alias Siskaeee dan pelaku kasus produksi film porno lainnya divonis satu tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.
BACA JUGA: Kabar Terkini Penanganan Kasus Film Dewasa Siskaeee
“Menghukum para terdakwa masing-masing satu tahun penjara,” kata Hakim Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim mengatakan, tidak ada alasan dan pembenaran atas perbuatan Siskaeee.
BACA JUGA: Kapan Siskaeee Diadili? Polisi memberikan penjelasan demikian
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 12 pelaku film porno sebagai tersangka. Mereka adalah Siskaeee (FCNS alias S), Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP juga dikenal sebagai AB), MS dan SNA.
Sedangkan dua tersangka pelaku pria adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
BACA JUGA: Kenapa Mata Sering Berair? Inilah penyebab dan solusinya
Selain itu, ada juga wanita SE yang berperan sebagai aktris dan kru film porno.
Pasal 8 KUHP berlaku bagi tersangka, yang mengatur bahwa setiap orang, dengan sengaja atau atas persetujuannya, dilarang mengubah dirinya menjadi suatu benda atau model yang mengandung unsur pornografi.
Lebih lanjut, Pasal 34 mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja atau dengan persetujuannya menjadi benda atau model yang memuat muatan pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 8.
Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, Siskaeee mengaku bersyukur kepada wartawan atas hasil putusan persidangan. Pihak Anda akan mempertimbangkan banding tersebut.
Ia mengaku berterima kasih atas dukungan yang diberikan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Terima kasih kepada teman-teman yang selalu ‘mendukung’ saya,” kata Siskaeee.
Siskaeee merupakan satu dari 16 pelaku kasus film dewasa yang terdiri dari delapan perempuan dan empat laki-laki dengan total produksi 120 film.
Terungkapnya kasus praktik tidak etis ini bermula dari ditangkapnya dua orang tersangka, yakni saya selaku direktur, pemilik dan web manager perusahaan produksi serta JAAS selaku juru kamera perusahaan produksi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (31/7). /2023). (antara/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… Nova Liana tampil di The Royal Flavours Of Payakumbuah