Medan Pers, BANDUNG – Menteri Pendidikan Tinggi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Mendikti Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro pun mengomentari kasus yang sedang berlangsung di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung.
Intinya Stikom Bandung mengeluarkan keputusan pembatalan wisuda mahasiswa tahun 2018 – 2023.
Baca Juga: Pantau Isu Pencabutan Ijazah Pascasarjana Stikom Bandung, LLDIKTI Ajukan Isu Sanksi Berat
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Stikom Bandung nomor 481/Skep-0/E/Stikom XII/2024 yang ditandatangani pada 17 Desember 2024.
Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah dilakukan evaluasi oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
Baca Juga: FBI Tangkap Tiga Mahasiswa Stycom, Mereka Cerdas
Dalam kasus ini, sebanyak 233 ijazah lulusan 2018-2023 dibatalkan. Lulusan harus mengembalikan ijazahnya ke Stikom Bandung.
“Itu diproses diktat, diulang lagi, kita tidak bisa terus belajar tanpa mengikuti aturan,” kata Satrio, usai menghadiri pelantikan Rektor ITB di Bandung, Senin (20/1/2025) sore.
Baca Juga: Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brojonegoro: Habis Gelap Terbitlah Terang
Pelanggaran berat yang dilakukan Stikom Bandung dan Kementerian Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang telah dikenakan sanksi administratif menjadi peringatan bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
“Ini peringatan bagi perguruan tinggi swasta dan negeri, jangan pernah melampaui aturan yang ada. Jika terjadi hal seperti ini, kami akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Cuma harus kita ulang, mungkin sebaiknya kita tutup,” imbuhnya.
Sementara apakah ada perguruan tinggi lain yang juga melakukan pelanggaran seperti Stikom Bandung, Menteri Satrio mengatakan akan terus mencermati.
“Kami masih mengawasi,” katanya.
Baik mahasiswa maupun pihak kampus harus memikul tanggung jawab atas keputusan yang berujung pada pencabutan gelar sarjana tersebut.
“Kalau serius harusnya semuanya diperbaiki, diulangi, dipertahankan, pemerintah tidak akan bisa menyelesaikannya, karena itu tanggung jawab perguruan tinggi,” jelasnya.
“Kalau memang salah kampus, seharusnya mereka (mahasiswa) dimaafkan, bukan (dibatalkan). “Sanksinya lebih merupakan sanksi hukum, karena ini merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. (mcr27/Medan Pers)