Besok, KPU Palembang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di 5 TPS

author
1 minute, 34 seconds Read

Medan Pers, Palembang – Panitia Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang akan menggelar unit pemungutan suara ulang (PSU) pada Senin, 2 Desember 2024, di lima tempat pemungutan suara (TPS).

PSU ini muncul setelah ditemukan kejanggalan pada Pilkada Serentak yang digelar Rabu (27/11/2024) lalu.​

Baca juga: Fitriani-Nandriani Daftar di KPU Palembang, Tunggangi G-horse

Ketua KPU Palembang Syawaluddin menjelaskan, PSU akan digelar di lima TPS yang tersebar di empat seksi, yakni Sematang Borang, Sako, Sukarami, dan Seberang Ulu (SU) I.​

Syawaluddin menjelaskan pada Minggu, “Akan dilaksanakan 5 TPS dari 4 bidang yang akan dilaksanakan PSU, Insya Allah pelaksanaannya akan kita mulai mulai besok tanggal 2 Desember 2024, ingat penghitungan akhir di tingkat PPK adalah pada bulan Desember Tanggal 3 (12 Januari 2024).

Baca juga: KPU Palembang Temukan Penggelembungan Suara Sukarami

Kelima TPS tersebut adalah:

1. TPS 35 (Seberang Ulu I): Pilgub dan Pilwako 2. TPS 15 (Sukarami): Pilgub dan Pilwako 3. TPS 22 (Sako): Pilgub dan Pilwako 4. TPS 1 (Pilgang Borang): Pilgub dan Pilwako 5. 25 (Bentuk Sematang): Pilwako saja

Baca juga: Kajali Yakinkan Lima Komisioner KPU Palembang Segera Diadili

Shahvaruddin menjelaskan, PSU dilakukan atas saran Panitia Pengawas Daerah (Panwascam) setelah ditemukan kejanggalan seperti relokasi pemilih tanpa surat undangan dan adanya perwakilan pemilih.​

“Kalaupun pelanggarannya dilakukan oleh perseorangan, seluruh pemilih TPS akan melakukan pemungutan suara ulang untuk menjamin keutuhan hasil pemilu,” jelas Shahvaruddin.

Shahwaruddin mengatakan, KPU Palembang saat ini sedang berkoordinasi dengan KPU Sumsel untuk menyiapkan logistik pemilu. Surat suara untuk PSU akan diambil dari cadangan yang telah disiapkan sebelumnya. Undangan memilih akan disebarkan kepada masyarakat sehari sebelum permohonan PSU.​

“Kami memastikan seluruh logistik siap tepat waktu sehingga unit pasokan utama dapat berjalan dengan lancar,” kata Shahvaruddin.

KPU Palembang tidak menutup kemungkinan akan membuka TPS tambahan di TPS lain jika ditemukan pelanggaran serupa. Pihaknya terus bekerja sama dengan Panwascam, Komisi Pemungutan Suara (PPS), dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (PPK) untuk mengusut dugaan kejanggalan lainnya.​

Syawaluddin menyimpulkan: “Kami berharap penerapan PSU di lima TPS dapat menjaga kredibilitas proses demokrasi di Palembang dan memberikan hasil pemilu yang jujur ​​dan adil kepada masyarakat.”

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *