Medan Pers, JAKARTA – Calon Gubernur DKI Jakarta dan Calon Wakil Gubernur Ridwan Kamil-Suswono Tidak akan menggunakan hak pilihnya di Jakarta
Padahal mereka mencalonkan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur di Jakarta. Namun keduanya memilih di Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Surat Rekomendasi Prabowo tentang Pemilihan Ridwan Kamil Berikut penjelasannya.
Juru bicara RIDO Bernardus Jonoputro mengatakan Ridwan Kamil akan memilih di Bandung, Jawa Barat.
“Besok Kang Emil akan beraktivitas pagi bersama keluarga. dan menggunakan hak demokrasinya sebagai warga negara di TPS dekat rumahnya,” ujarnya saat dihubungi Medan Pers, Selasa (26/11).
Baca selengkapnya: Ridwan Kamil-Suswono tentang Keok Pramono-Doel dalam Survei Penelitian Alvara
Sementara Suswono menggunakan hak pilihnya di Bogor, Jawa Barat.
Keduanya dikatakan tidak bergerak. Oleh karena itu, pemungutan suara tidak bisa dilakukan di Jakarta.
Baca Juga: Hercules Tunjuk Kader GRIB Jaya untuk Kalahkan Ridwan Kamil-Suswono dalam pemilihan gubernur Jakarta
“Kang, Emil, dan Park Suswono masih tinggal di tempat mereka memulai,” ujarnya.
Pemilihan direktur serentak provinsi akan berlangsung pada 27 November 2024.
Keputusan Kerajaan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Tanggal Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bendahara dan Wakil Pengawas Dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 di Hari Nasional menjelaskan, Pilkada 2024 yang dilaksanakan pada 27 November 2024 merupakan hari libur nasional.
Hal tersebut tertuang dalam urutan pertama yang berbunyi: “Rabu tanggal 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional sehubungan dengan pemilihan Gubernur dan Letnan Gubernur. Bupati dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024” (mcr4/JPN)
Baca artikel lainnya… Tablig Akbar Majlis Nurul Musthofa: Ridwan Kamil memperjuangkan pidato keagamaan di Monas