Medan Pers, JAKARTA – Bittime, platform investasi aset kripto, mendapat penghargaan sebagai wajib pajak dengan kontribusi besar dalam pembayaran pajak dari Kantor Pelayanan Pajak Mampang Prapatan Pratama (KPP) Jakarta.
Hal ini menjadi bukti bahwa perusahaan yang bergerak di bidang teknologi blockchain dan aset kripto mampu memberikan kontribusi positif bagi negara, khususnya dalam pembayaran pajak.
Baca Juga: Bittime Blockchain Center dan Bali Berkolaborasi untuk Mentransformasi Keuangan dan Teknologi
Chief Compliance Officer Bittime Sera Purba mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada pemerintah melalui Departemen Umum Pajak dan Kementerian Keuangan yang selalu mendukung dan mengapresiasi perusahaan-perusahaan di bidang teknologi blockchain dan kematian aset kripto.
“Terima kasih khusus kepada KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan yang segera mendukung dan mengapresiasi Bittime sebagai perusahaan aset kripto atas kontribusinya yang berkelanjutan kepada negara Indonesia melalui pembayaran pajak”.
Baca juga: IndoDax Ungkap Kebiasaan Investor Cryptocurrency di Indonesia
Sera menjelaskan, prestasi dan penghargaan juga dapat diraih melalui kinerja seluruh karyawan perusahaan dan dukungan komunitas pengguna Bittime.
Ia menjelaskan: “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada staf Bittime dan khususnya komunitas pengguna kami. Dukungan pengguna Bittime merupakan dorongan bagi kami untuk terus berkontribusi terhadap air bumi”.
Baca selengkapnya: Dua anak perusahaan SIG menjadi model keberhasilan transformasi digital
Kepala Bagian Pengawasan IV KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan, Niesa Maulida mengatakan pihaknya memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang berjasa besar dalam membayar pajak di wilayah kerja KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan, khususnya khususnya Bagian Pengawasan IV KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan. PT Utama Aset Digital Indonesia atau Bittime sebagai apresiasi atas pencapaian perusahaan terhadap pendapatan negara.
“Penghargaan yang kami berikan kepada Bittime merupakan bukti bahwa industri aset blockchain dan cryptocurrency dapat berkontribusi bagi negara. Dengan melihat potensi tersebut, kami berharap apa yang telah dicapai Bittime dapat terus ditingkatkan dan diikuti oleh perusahaan lain di bidangnya.” Sektor aset blockchain dan cryptocurrency,” jelasnya.
Sekadar informasi, berdasarkan data Departemen Umum Pajak Kementerian Keuangan, pemerintah telah memungut pajak aset kripto senilai Rp 467,27 miliar hingga akhir tahun 2023.
Bittime telah beroperasi sejak tahun 2022 dan saat ini menawarkan ratusan aset kripto dengan biaya perdagangan dan admin yang rendah.
Selain itu Bittime juga memiliki fitur produk yang menarik untuk memenuhi kebutuhan pengguna.
Baru-baru ini, Bittime mencatatkan beberapa koin yang sedang populer di pasaran, antara lain RON, POWR, STRK, MAVIA, DAR, NAKA, dan MBOX (chi/Medan Pers).