S
Pembentukan otoritas pusat juga menjadi solusi permasalahan Over Dimension Overload (ODOL) yang belum terselesaikan. Pakar transportasi dari Lembaga Transportasi & Logistik Trisakti, Suripno mengatakan, salah satu penyebab permasalahan ODOL hingga saat ini belum terselesaikan adalah mahalnya harga mobil
BACA JUGA: Pemerintah Diminta Gunakan Teknologi Digital untuk Listrik Truk ODOL
“Sekarang dengan meningkatkan integrasi transportasi dan multimoda, kami berharap harga bahan baku bisa lebih murah lagi”. Menurutnya, hingga saat ini pembangunan infrastruktur transportasi sebagian besar dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Karena situasi ini, tidak adanya integrasi yang berujung pada pengurangan perjalanan, baik orang maupun barang,” ujarnya. Suripno mengatakan, salah satu penyebab belum banyaknya ruas jalan yang bisa dicapai saat ini adalah karena belum adanya kewenangan, kewenangan, dan tanggung jawab suatu instansi untuk membuat rencana tersebut.
BACA JUGA: Wisatawan: Solusi ODOL harus fokus pada keselamatan dan ekonomi
“Karena transportasi dan integrasi tidak bisa berjalan sendiri, maka harus direncanakan dan dijadikan bahan informasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk mewujudkannya,” ujarnya, dimana transportasi seperti angkutan jalan, kereta api, laut, dan udara, memudahkan pengangkutan penumpang dan barang.
Selain itu, merencanakan dan membangun infrastruktur untuk mendukung berbagai layanan seperti telepon, radio, dan broadband. Peraturan dan kebijakan juga harus mendukung banyak kegiatan, termasuk otorisasi bersama dan langkah-langkah keamanan.
BACA JUGA: Zero ODOL bisa terwujud jika staf Jembatan Timbang & Jalan Raya ditingkatkan
“Padahal, perjanjian ini harus melibatkan berbagai mitra termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat,” ujarnya. Setelah seluruh moda transportasi pulih, kebijakan seperti pelarangan kendaraan roda 3 saat hari raya keagamaan tidak berlaku lagi.
Karena yang akan dikembangkan tidak hanya di darat saja, melainkan laut dan udara agar tidak terjadi lagi kekacauan lalu lintas di jalan raya, maka ditanyai Suripno apa pendapatnya tentang Dirjen Pol yang baru. Kementerian Perhubungan, “Karena itu akan menjadi satu program, namanya integrasi pelayanan,” kata Suripno digabungkan.
Oleh karena itu, kata dia, Undang-undang (UU) pengaturan kendaraan di jalan raya dan angkutan serta peraturan lalu lintas harus diperbarui agar sejalan dengan undang-undang Sistranas yang akan disusun kemudian.
Katanya, “Jadi, di beberapa daerah harus direncanakan” (ray/Medan Pers)