S Combs Dua Subago mengatakan bahwa proses penghentian file. “Itu membuat dia khawatir,” kata salah satu anggota Satuan Narkoba Polrestabes Semarang. Combs Dwi mengatakan, Selasa (14/1), pihaknya akan segera menyerahkan materi tersebut ke Kejaksaan Jateng agar bisa segera diproses. Segera diserahkan, ujarnya. Selain itu, timnya mencari informasi dari beberapa ahli mengenai aktivitas ekstrem Ipada Rabig yang merenggut nyawa Gamma. Rizkinata Oktafandi, siswa SMKN 4, kata para ahli. Kabid Humas Polda Jateng Kompol Paul Artanto mengatakan, nota banding yang ditulis Kasubbag Polri sudah dikaji Kode Memorandumnya. Majelis sidang etik belum bisa menjelaskan secara rinci isi surat pembelaan Bintara Polri yang mengatasnamakan Satuan Narkoba Polri. Combs Artanto mengatakan, agenda selanjutnya adalah menyiapkan keputusan atau surat keputusan mendengarkan permohonan untuk melakukan persidangan, yang didalamnya memuat penetapan petugas. “Terpisah, tapi dari sini sudah Propam Polda Jateng,” ujarnya. Selain dikenakan sanksi pemberhentian tidak hormat atau PTDH, Ipada Rabig juga disebut-sebut. Pada Minggu (24/11/2024) Gama bersama kedua temannya yakni Adam dan Satria tewas ditembak oleh tersangka Ipada Rabig Jenuddin Gama Rizkinata Choktafindi dan Adam ketiganya merupakan siswa SMKN 4. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (24/11). Dua korban terluka dan Gamma meninggal karena cedera pinggul. Sekitar pukul 01.58 WIB Jadi polisi mengaku korbannya adalah penjahat perang ini (mcr5/Medan Pers) Pernahkah Anda melihat video di bawah ini?
Baca juga: Tanggapan Polda Jateng Usai Terima Memori Banding Ipada Rabig.