Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini

author
1 minute, 20 seconds Read

Medan Pers, Maksar – Bea Cukai membuka kembali kebingungan rokok ilegal.

Pada saat itu, kegiatan ini dilakukan oleh bea cukai di wilayah Maksar dan Penglpanning.

Baca Juga: Pemerintah dan Probilico Region Pemerintah mengungkapkan konsekuensi operasi untuk menghapus rokok ilegal

Selain tindakan, kebiasaan juga melayani orang untuk memahami karakteristik rokok ilegal.

Buddy Prasio, Wakil Direktur Public Relations and Customs Counseling, mengatakan bahwa operasi gempa bumi ilegal dari rokok adalah bentuk komitmen bea cukai untuk melakukan pekerjaan mereka melalui upaya dan menekan upaya.

Baca Juga: Izinkan Investasi di Angi, Izinkan Area Ikatan Bea Cukai dan Masalah Cukai

Melalui kegiatan ini, petugas bea cukai menemukan rokok ilegal antara pengecer dan agen atau distributor serta pabrik atau distributor.

“Kami melakukan ini untuk menyelamatkan orang dan memecahkan rokok ilegal di antara kedua daerah,” kata Buddy Prasio.

Baca: Kegiatan ini telah diundang untuk memahami peran utama siswa di Jawa Timur

Di Maksar, 21-25 Oktober 2024, rokok ilegal dioperasikan di beberapa daerah seperti Macasar, Goa dan Maris.

Operasi itu juga dilakukan pada tanggal 31 Oktober 2024 di Pengingaloping.

Dalam operasi ini, dua kantor mencari rokok ilegal dari berbagai metode, di mana mereka mencari rokok dengan eksekusi yang salah, yang keliru kaset, rokok, rokok, rokok dengan produksi palsu, produksi palsu.

“Selain tindakan ini, kami juga menjelaskan beberapa fitur rekaman cukai ilegal, para pedagang yang seharusnya mengerti,” tambahnya.

Tidak kalah penting, penumpang juga menekankan cara menguji pita cukai.

Buddy mengatakan cara pertama adalah menggunakan sinar UV untuk melihat apakah pita cukai tidak termasuk kode yang unik.

Buddy menjelaskan, “Lihatlah kecanggihan cetakan cukai, fokus pada dimensi hologram, serta kapasitas kondisi pita biaya cukai yang digunakan, seperti lipatan, air mata atau titik lem tambahan.” (MRK/Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *