Medan Pers JAKARTA – George Sugama Halim (GSH), putra pemilik toko roti di Kakung, Jakarta Timur, dituduh menganiaya karyawannya sebagai tersangka.
GSH sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melarikan diri ke Sukabumi.
Baca Juga: Kompolnas Ungkap Mengapa Pelanggaran yang Dilakukan Pekerja Toko Roti Melambat
Pelaku diborgol dan mengenakan jaket penjara berwarna navy saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (16/12).
Terdakwa mengenakan celana pendek di depan awak media.
Baca Juga: Anak Bos Toko Roti Ditangkap Polisi karena Mengganggu Karyawannya
GSH mengaku salah dalam perbuatannya terhadap korban.
Saat ditanya Kompol Nicholas Ari Lilipali, GSH menjawab singkat, “Ya, saya melakukan kesalahan.”
Baca Juga: Bos Toko Roti Ditangkap karena Lecehkan Karyawan Wanita di Kota Kakung.
Ketika awak media bertanya mengapa pelaku disuruh dibawa ke kamar pribadi, pelaku langsung menangis.
“Saya tidak punya komentar,” katanya.
Ia juga belum mau menjawab soal tindakan kekerasan terhadap pegawai lainnya.
Jurnalis juga menanyainya tentang dugaan ilegalitas pernyataan kriminal tersebut.
Bukannya menjawab, penjahat itu mengangguk dan mengatur posisi masker yang menutupi mulutnya.
Sebelumnya, polisi menangkap George Sugama Harling (GSH), putra seorang pemilik toko roti di Jakarta Timur.
GSH ditangkap karena diduga melakukan pelecehan terhadap seorang karyawan wanita di toko roti milik ayahnya.
Kapolres Jakarta Timur Kompol Nicholas Ari Lilipali menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Oktober dan dilaporkan keesokan harinya.
Pelapornya berinisial DAD dan pelapornya inisial GSH. Peristiwa ini bukan kasus tertangkap tangan, melainkan tindak pidana biasa, kata Ari Lilipali di Mapolres Jakarta Timur, Senin (16/12).
Oleh karena itu, penyidik memerlukan waktu untuk menelusuri langkah-langkah proses penegakan hukum.
Ari menjelaskan, Polres Jakarta Timur sebelumnya telah mengundang kelompok pelapor untuk meminta penjelasan.
Saat surat panggilan dikeluarkan, kejadian tersebut masih dalam penyelidikan, ujarnya.
Dari tahap penyidikan, saudara laki-laki yang dilaporkan berinisial GSH ditangkap tadi pagi di Hotel Anugera Sukabumi bersama keluarganya, lanjutnya.
Dia menjelaskan, proses penyidikan memakan waktu lama untuk menetapkan GSH sebagai tersangka.
“Setelah bukti-bukti tersebut, kami membuka kasus tersebut untuk meningkatkan pelapor ke tingkat kecurigaan,” ujarnya.
Ari mengaku Lilipali dipanggil pihaknya, namun menurut orang tua pelaku, GSH kabur ke Tsukabumi karena takut berdiam diri di rumah.
“Mereka berangkat ke Sukabumi untuk menenangkan pelapor, karena kasus tersebut membuat mereka sangat ketakutan sehingga merasa terancam jika tetap tinggal di rumah tempat terjadinya kejahatan tersebut,” pungkas Ari Lilipali (mcr8/Medan Pers).
Baca cerita lain… Pemerkosaan dokter Koyas dipenjara 5 tahun di Palambang