Medan Pers, Jakarta – Aktris Kimberly Ryder belum berkomentar setelah melaporkan ke KPAI tentang tuduhan pelecehan anak oleh suaminya Edward Akbar.
Namun, laporan Edward Akbar diduga ditanggapinya dengan mengunggah akun Instagram miliknya.
Baca juga: Babak Baru Masalah Kimberly Ryder dan Edward Akbar
Kimberly Ryder juga berbagi informasi tentang undang-undang tunjangan anak.
“Kak, pada usia berapa anak harus dinafkahi oleh bapaknya? Sampai anak mencapai usia 21 tahun (Pasal 149 huruf D. KHI) sesuai dengan kebutuhan anak dan kemampuan bapaknya ya, tidak Sesuai kemauan anak, kata sang ayah.
Baca juga: Kimberly Ryder Lapor ke KPAI, Edward Akbar Punya Buktinya
Sebelumnya, Edward Akbar melaporkan istrinya Kimberly Ryder ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Kamis (3/10).
Kuasa hukum Edward Akbar, Jundri R. Berutu mengatakan kliennya mengajukan pengaduan terhadap Kimberly Ryder atas dugaan pelecehan anak.
Baca Juga: Makin Panas, Edward Akbar Adu ke KPAI Soal Kimberly Ryder
“Kami di sini untuk menyampaikan pengaduan, KPAI sudah menerima pengaduan kami, dan akan kami tindak lanjuti,” kata Jundri R. Beirut.
Menurut dia, Edward Akbar memperkirakan kecelakaan terjadi pada Oktober 2023, Februari, dan April 2024.
Kimberly Ryder diduga menggendong anak tersebut hingga dia pingsan dan menangis pada Oktober 2023, kata timnya.
Lanjutnya pada Februari 2024, dia memukuli perut anaknya hingga menangis. Anak ketiga dicakar agar anak pertama lolos, jelasnya.
Dalam laporannya kepada KPAI, Edward Akbar memuat berbagai rekomendasi.
Alat bukti yang diserahkan ke KPAI berupa video dan rekaman CCTV.
“Bukti video sudah kami lampirkan pada video, bukti sudah kami lampirkan,” sambungnya.
Edward Akbar dan Kimberly Ryder diketahui kini berpisah di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.
Menikah sejak 2018, pasangan kondang ini dikaruniai dua orang anak.
Selain mengajukan gugatan cerai, Kimberly Ryder melaporkan Edward Akbar ke polisi atas dugaan pencurian mobil. (ded/Medan Pers)