Medan Pers, PROBOLINGGO – Bea Cukai mengunjungi perusahaan Eratex Djaja Tbk di Probolinggo, Jawa Timur pada Kamis (7/11).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka program Custom Visit Customer (CVC) untuk membantu dan mendukung perdagangan dalam negeri guna mendukung pertumbuhan industri.
Baca Juga: Ritual Parapair dan Cukai Hancurkan Jutaan Barang Ilegal, Biayanya Mencengangkan
Direktur Kantor Wilayah Bea dan Cukai (CONWIL) Jawa Timur (JATIM) II Agus Sudarmadi mengatakan pihaknya berupaya memastikan perusahaan tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami membantu perusahaan mengatasi tantangan pasar,” kata Agus.
Baca juga: Bea Cukai dan BNN Gagal Selundupkan 19,8 Kg Sabu-sabu di Teluk Palu, 3 Orang Ditangkap
PT Eratex Djaja Tbk merupakan perusahaan tekstil nasional yang mendistribusikan produknya di pasar lokal dan internasional.
Berbasis di kota Probolingo, perusahaan ini telah mendapat izin sebagai captive unit sejak tahun 2009.
Baca juga: Tinjauan Hukum Perusahaan dan Penanaman Modal Asing Dapat Izin Kawasan Terlarang di Probolingo, Target
Total pendapatan perseroan hingga saat ini mencapai Rp230.349.023.785,00 dan mempekerjakan 5.073 karyawan.
Captive unit memegang peranan penting dalam kelangsungan bisnis.
Area tersebut merupakan tempat penyimpanan dan pengolahan, serta memberikan ruang untuk mendukung pertumbuhan perusahaan.
Fasilitas tersebut juga mencakup tunjangan berupa penangguhan pajak impor, pembebasan pajak internasional, dan/atau pembebasan pajak impor (PDRI).
Melalui kegiatan CVC tersebut, Agus bersama Kepala Kantor Bea dan Cukai Probolingo Bagus Sulistizono melihat langsung proses produksi PT Eratex Dzaja Tbk.
Mereka membahas topik-topik penting seperti strategi pemasaran, inovasi produk dan persaingan pasar.
“Proyek ini diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada perusahaan untuk mengembangkan bisnis di dalam negeri dengan memanfaatkan lahan yang ditempati secara lebih baik,” kata Agus. (Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Kerjasama Satpol PP, Bea Cukai Bogor Tangkap Sosialisasi BKC Ilegal, Sasaran