Medan Pers, SEMARANG – Bea dan Cukai Semarang menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Senin (18/11).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut menyusul penindakan terhadap rokok ilegal di Tol Kalikangkung pada September lalu.
BACA JUGA: Penyelundupan Sabu-Sabu 19,8 Kg dari Tawau Gagal, Bea Cukai Ungkap Timelinenya
“Kami memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kepala Bea Cukai dan Pendapatan Kota Semarang, Bier Budy Kismulyanto, dalam keterangannya, Senin (25/11).
Dijelaskannya, barang bukti yang disita dan diserahkan berjumlah 380.800 batang rokok ilegal tanpa stempel pajak yang diperkirakan merugikan pemerintah hingga Rp388.652.096.
BACA JUGA: Bea Cukai Pararepare musnahkan barang ilegal senilai Rp 2,25 miliar lebih, terutama rokok
Selain itu juga disediakan alat angkut yang digunakan sebagai sarana pengantaran berupa mobil mewah.
Bea Cukai Semarang berharap persidangan dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran bea dan cukai lainnya.
BACA JUGA: Penindakan Peredaran Rokok Ilegal, Blokade Bea Cukai dan Bea Cukai Operasi Pasar di Makassar dan Banjarmasin
“Kami akan terus memantau proses ini dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa hukum ditegakkan secara tegas dan transparan,” tutup Bier. (tandai/Medan Pers)