Medan Pers, BANDUNG – Dinas Bea dan Cukai Daerah (Kanvil) Jawa Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp10.777.975.100,00.
Pada Selasa (10/08), dilakukan penghancuran secara simbolis gedung Bale Rama, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
BACA JUGA: Bantuan, Pengawasan Bea dan Cukai Ekspor Tuna dan Gurita Beku ke Vietnam
Selain itu, pemusnahan total juga dilakukan di PT Mukti Mandiri Lestari (Plan Sadang), Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali, kata Meirna Nurdini, Kepala Bidang Kepatuhan dan Humas Suku Dinas Bea dan Cukai Daerah Jawa Barat.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagal Menyelundupkan Dua Hewan Langka ke India Melalui Bandara Sukarno-Hatta
Meirna menetapkan, barang musnah tersebut merupakan akibat tindakan di bidang bea dan cukai dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Maret 2024, total nilai barang mencapai Rp10.777.975.100,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp5.569.264.678.
Ia menjelaskan, barang yang dimusnahkan tersebut antara lain hasil tembakau berupa sigaret cengkeh dan tembakau potong sebanyak 8.035.660 batang, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai jenis dan merek sebanyak 936,3 liter.
BACA JUGA: Bea dan Cukai Daerah Aceh musnahkan jutaan rokok ilegal
Meirna mengatakan, dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Finari Manan juga memberikan penghargaan kepada 18 pihak eksternal yang berkontribusi aktif dan memberikan pengaruh positif terhadap pelaksanaan pemberantasan.
Ia mengatakan, penerapan pencabutan tersebut merupakan wujud komitmen Dinas Bea dan Cukai untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, serta mengamankan pendapatan negara dengan mengedepankan sinergi antar instansi.
“Kami berharap kesinambungan sinergi dan koordinasi yang terjalin dengan pemerintah daerah dan lembaga pendukung lainnya semakin ditingkatkan untuk mendukung kepentingan bangsa,” tutup Meirna. (Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAGI… Kantor Bea dan Cukai DKI Jakarta sediakan fasilitas PLB bagi produsen ban, ini harapannya