Medan Pers, BEKASI – Bea dan Cukai akan melakukan peniadaan Barang Batu (BKC) akibat penindakan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi tahun 2024 pada Rabu (9/10).
Lebih dari 5 juta batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan etil alkohol (EA) senilai Rp7.133.712.920 atau Rp7,1 miliar.
BACA JUGA: Ini wujud komitmen Bea Cukai Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika.
“Dalam pemberitaan, kami telah memusnahkan 5.067.416 batang rokok, 859 liter MMEA, dan 235 liter EA ilegal. “Nilai totalnya Rp7.133.712.920 dan potensi kerugian pemerintah Rp3.942.044.532,” jelas Yanti, Kepala Kementerian Pertahanan Kabupaten Bekasi. Sarmuhidayanti hidup dalam kehancuran.
Dinas Pajak dan Pajak Kabupaten Bekasi melakukan pemusnahan dalam dua tahap.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Pajak Yogyakarta terus dukung produk asli Indonesia menjangkau seluruh penjuru dunia.
Tempat pelaksanaan salat pertama adalah di halaman Kementerian Pertahanan Kota Bekasi.
Tahap kedua dilanjutkan dengan pembakaran seluruh material hasil operasi di PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor, Jawa Barat pada hari yang sama.
BACA JUGA: Bea Cukai Ambon ekspor perdana Katsuobushi sebanyak 6,16 ton ke Korea Selatan.
Yanti mengatakan, pemusnahan ini merupakan hasil koordinasi yang baik antara kelompoknya dengan beberapa kelompok dalam operasi gabungan barang haram tersebut.
DPRD Kota Bekasi dan Pemerintah Daerah melalui Satpol PP, Korem 051/Wijayakarta serta Polres Kota dan Kabupaten Bekasi juga dilibatkan.
Yanti mengatakan pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Direktur Pengelolaan Aset Publik pada 13 September 2024.
Dan rangkaian uji coba hingga pemusnahan ini merupakan tanda tercapainya kerja sama dan kolaborasi antar lembaga dan pemangku kepentingan.
“Kami berharap pembatalan ini dapat memberikan efek preventif untuk mengurangi peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi,” kata Yanti.
Selain itu, menurut Yanti, proses ini diharapkan juga dapat menciptakan ekosistem bisnis yang cocok bagi calon wirausaha. (mrk/Medan Pers)