Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun

author
1 minute, 35 seconds Read

Medan Pers, KARIMUN – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau telah melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) akibat penindakan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun tahun 2022-2024.

Total nilai barang tersebut 4,04 miliar dan kerugian negara bisa mencapai 2,19 miliar.

Baca Juga: Bea Cukai Jayapura akan musnahkan barang yang ditemukan dalam penindakan pada tahun 2024, rokok ilegal

“Pemusnahan ini menunjukkan komitmen Bea dan Pendapatan dalam menegakkan hukum serta melindungi stabilitas dan keselamatan masyarakat dari peredaran barang ilegal,” kata Wakil Direktur Humas dan Penyuluhan Kepabeanan Buddy Prasetio.

Terkait daftar barang, Budi, Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun memaparkan 46 unit telepon genggam, 12 unit laptop, 7 unit personal computer (PC), 33.000 kg jagung, 1 unit televisi, 2 unit speaker, serta 33.000 kg jagung. sebagai 363 tekstil, produk tekstil (TPT, 995.005). tembakau ilegal (HT) dan 62,63 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal (MMEA).

Baca juga: Bea Cukai dan Polisi Tak Kirim Rokok Ilegal di Surabaya

Sementara Kanwil Khusus Kepri menyita 2.181.760 batang rokok HTT ilegal dan 388.080 liter MMEA ilegal.

Tindakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, ujarnya.

Baca juga: Bea Cukai Tindak Rokok Impor Ilegal, Pakaian Bekas di Nkongs

Perusakan tersebut diketahui oleh berbagai pihak antara lain Pemprov Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, Polres Karimun, Kodim 0317 Tanjung Balai Karimun, Pangkalan TNI Angkatan Laut, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, dan Properti Provinsi Batam. Biro Pelayanan Tender (KPKNL). Selain itu turut pula hadir perwakilan dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Kepri, Biro Imigrasi Divisi II TPI Tanjung Balai Karimun, Pelindo Tanjung Balai Karimun, Badan Narkotika Nasional (BBN) Provinsi Karimun, Kantor Syahbandar dan Pelabuhan Provinsi Karimun. Otoritas. Ada juga beberapa media lokal.

“Kami berharap kolaborasi dan kerja sama ini dapat terus berlanjut dengan baik di masa-masa yang akan datang. Dengan upaya yang terus menerus dapat melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang merugikan, diharapkan dapat mendukung pembangunan nasional dengan memperkuat keuangan negara,” lapor Budi. (Medan Pers)

Baca artikel lainnya… Bea Cukai Sumbaghtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian 467,3 Miliar Birr 

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *