JPN.com, Jakarta – Bea Cukai dan Cukai memperkuat peran mereka sebagai penjaga masyarakat dalam menerapkan hukum intelektual (IPR) di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai tanggapan terhadap tingginya jumlah pelanggaran HKI yang menyebabkan kerugian ekonomi dan memiliki dampak yang lebih besar pada industri kreatif dan keselamatan dan kesehatan konsumen.
Baca Juga: Bea Cukai dan Cukai disimpan 60.000 rokok ilegal di perairan Pulau Setuna
Janji Indonesia tentang perlindungan HKI telah menjadi lebih kuat sebagai konfirmasi perjanjian perdagangan yang terkait dengan hak -hak intelektual (Perjanjian Perjalanan) pada tahun 1994 sebagai bagian dari keanggotaan dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Namun, meskipun berbagai kebijakan dan peraturan telah dikeluarkan, Indonesia berada di Prioritas Watch List (PWL) oleh Perwakilan USRIAL AS (USTR) karena pelanggaran IPR yang tinggi.
Baca Juga: Penjaga Ekspor Bea Cukai Terrent First 600.4 Matrik
Sebagai upaya konkret, pemerintah telah menerapkan beberapa kebijakan, termasuk Hukum 17 tahun 2006 (Pasal 54-64), Paris No. 20, dan nomor 40 tahun 2018, bersama dengan badan sub-direktif Percy, kepala hubungan masyarakat dan konseling bea cukai.
Pada tahun 2018, bea cukai diberi pilihan untuk memecahkan impor atau ekspor barang yang melanggar merek dan hak cipta, jika mereka terdaftar dengan sistem perekam bea cukai.
Baca Juga: Bea Cukai dan Cukai PTGS Elektronik Masalah PLB Izin untuk Indonesia, Menantikannya
Dalam pernyataannya pada hari Rabu (26/2) pada hari Rabu (26/2), Buddy menjelaskan, “Untuk mendaftar dengan sistem catatan bea cukai, pemegang hak perlu mengajukan aplikasi oleh pelanggan.”
Selain menjaga keselamatan dan kesehatan konsumen, langkah -langkah untuk memantau pelanggaran IPR tidak terpisah dari upaya adat untuk menjaga stabilitas industri nasional.
Laporan Anti -Cocontiftinging (MIAP) oleh Indonesia pada tahun 2020, produk menipu di Indonesia telah menghancurkan ekonomi nasional yang membawa ekonomi nasional menjadi Rp 148,8 triliun.
Beberapa barang penting yang sering salah adalah perangkat lunak, kosmetik, apotek, pakaian dan suku cadang mobil.
Ketika melihat situasi ini, Buddy mengatakan partainya mengambil tindakan permanen terhadap pelanggaran HKI, dirasakan melalui berbagai metode pemantauan, termasuk perbatasan.
Selama periode 2019-2025, bea cukai dan cukai mengambil 17 tindakan atas barang, diduga melanggar HKI, sembilan kasus dikirim ke pengadilan pemilik merek.
Termasuk proses ini:
PC 1,146.240 PCS Ball Point
• 890 karton dari 160 gulungan dan amplas
RA 4,617.296 PC RAZOR
, 72.000 PCS kosmetik
• 1.681 topeng kardus
“Semua tindakan ini tidak dapat dipisahkan dari kerja sama antara bea cukai dan pemegang hak dan berbagai menteri dan lembaga terkait,” katanya.
Jangan berhenti, pemegang bea cukai dan hak cukai didesak untuk segera mendaftarkan merek dan hak cipta mereka dalam sistem perekam bea cukai.
Melalui pendaftaran ini, bea cukai bisa lebih efektif dalam melakukan pemantauan untuk memastikan perlindungan terhadap HKI di Indonesia.
“Pada tahun 2025, ada 76 peralatan terdaftar dalam sistem catatan bea cukai,” kata Buddy.
Untuk meningkatkan pemantauan dan implementasi, adat istiadat menekankan komitmen mereka untuk mempertahankan integritas pasar dan melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari risiko konseling dan pelanggaran IPR lainnya. (MRK/Medan Pers)