Medan Pers, SIDOARJO – Bea Cukai Juanda menyebabkan kerusakan barang milik negara (BMMN) akibat aksi periode Januari-November 2024 pada Jumat (29/11).
Kepala Kantor Bea dan Cukai Juanda Sumarna mengatakan, dalam kurun waktu Januari hingga November 2024, terdapat 422 penindakan terhadap produk umum dan impor.
BACA LEBIH LANJUT: Bea Cukai mendukung Inisiatif CCC untuk memfasilitasi perdagangan dan memperkuat tata kelola ASEAN
“Meliputi angkutan udara, penanganan kargo melalui perusahaan dedicated service, bagasi penumpang, serta operasional di bea cukai,” kata Sumarna.
Pemusnahan secara simbolis dilakukan di Kantor Bea Cukai Juanda dan dilanjutkan ke PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN), perusahaan pengelola sampah untuk memastikan pekerjaan ini dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan.
BACA LEBIH LANJUT: Begini Cara Bea Cukai dan Pajak Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Barang yang dirusak antara lain minuman mengandung etil alkohol (MMEA), rokok tanpa segel produk, tekstil, serta obat-obatan dan psikotropika.
Estimasi nilai properti ini mencapai Rp86.953.183.000,66 dengan perkiraan kerugian properti sebesar Rp14.476.530.054,47.
BACA LEBIH LANJUT: Bea Cukai dan Pajak Mendukung Kelancaran Perdagangan dan Stabilitas Pasokan Negara
Barang-barang akibat tindakan pengrusakan tersebut merupakan barang impor dan barang asing yang tidak memenuhi pembatasan pembatasan (lartas) dan tidak memenuhi kewajiban pabean berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007.
Tindakan pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Bea dan Cukai Juanda untuk melindungi masyarakat dari barang dan barang berbahaya yang tidak memenuhi aturan pembatasan dan/atau pembatasan impor, kata Sumarna. (Jepang)
BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… Bea Cukai dan Penetapan Harga Mengembangkan CEISA 4.0 untuk Mendukung Peningkatan Penjualan Minyak Sawit