Medan Pers, JAMBI – Bea dan Cukai Jambi terus mendokumentasikan penindakan Barang Cukai Ilegal (BKC) di Wilayah Jambi.
Pada Juli-Agustus 2024, Bea dan Cukai menindak 3.000.000 batang rokok ilegal dan 364,45 liter minuman beralkohol ilegal.
BACA JUGA: Bea dan Cukai Kembali Beroperasi Gempur II pada 2024
Kemudian pada bulan September 2024, Bea Cukai Jambi mulai beroperasi dengan hasil yang signifikan.
Diketahui, lebih dari 500.000 batang rokok ilegal dan 179,92 liter minuman keras ilegal ditemukan Bea Cukai Jambi di berbagai titik peredaran dan penjualan.
BACA JUGA: Bea dan Cukai Kunjungi Pabrik dan Tingkatkan Profil Perusahaan Melalui Kegiatan CVC
“Operasi ini merupakan hasil kolaborasi aparat penegak hukum Bea dan Cukai Jambi serta masyarakat di Wilayah Jambi. kesadaran. Bea dan Cukai Jambi, Benny Mauritz Simatupang.
Dalam promosi tersebut, Benny memahami ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatifnya, dan cara memberitahukannya jika menemukan rokok ilegal beredar di toko-toko yang menjualnya.
BACA JUGA: Pemeriksaan Bea Cukai Perdana Ekspor 15,89 Ton Gurita Beku dari Maluku ke Meksiko
“Kami juga menerbitkan stiker Rokok Ilegal Gempur sebagai imbauan kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal.
Benny mengatakan, Bea Cukai Jambi berkomitmen untuk terus melakukan pengendalian peredaran barang kena cukai ilegal dengan memanfaatkan teknologi dan menciptakan koordinasi antarlembaga.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mencegah beredarnya BKC ilegal di pasar dalam negeri, serta mendukung peningkatan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak menjual atau membeli rokok ilegal yang beredar di pasaran. Masyarakat harus memastikan bahwa produk rokok yang dibelinya sudah diberi stempel pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, ”pungkasnya. . (Antara/Medan Pers)
LIHAT artikel LAINNYA… Bea Cukai dan Pemda menyita 4 juta batang rokok ilegal melalui operasi Macan Kemayoran