Medan Pers, KARIMUN – Kantor Bea dan Cukai (Kanwil) Kepulauan Riau pada Sabtu (26/10) menghentikan kapal feri High Speed Craft (HSC) yang diduga menyelundupkan jutaan rokok ilegal.
Kepala Bidang Humas dan Rumah Tangga Kanwil Khusus Pajak dan Cukai Kepulauan Riau Robby Candra membeberkan kronologi penindakan tembakau ilegal.
Baca selengkapnya: Pajak dan tarif bea cukai menjajaki potensi eksportir baru di Bangka Belitung dan Kepulauan Maluku
“Saat melakukan patroli, petugas kepolisian kami mendapat informasi bahwa HSC sedang lewat di sana dan diduga mengangkut rokok ilegal ke perairan Pulau Sumatera. Beberapa saat kemudian, petugas polisi melihat HSC dan langsung melakukan pengejaran,” ujarnya. .
Usai melakukan pelatihan, petugas polisi menemukan rokok ilegal sebanyak 1 juta batang kok.
Baca selengkapnya: Bea dan Cukai Jatim izinkan PT Satoria Agro Industri pengecualian untuk KITE
Estimasi nilai barang tersebut sebesar Rp 2,4 miliar dan dapat menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
“Seluruh barang hasil penindakan beserta awak kapal kini telah kami amankan ke Kantor Bea dan Cukai Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Robby.
Baca selengkapnya: Bea dan Pajak – Fasilitas KITE bagi produsen serat gandum
Robby menegaskan, langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Bea dan Cukai Daerah Khusus Kepri dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kepri. (Jepang)
Baca artikel lainnya… Ini upaya petugas bea cukai untuk menggali potensi eksportir baru di Bangka Belitung dan Kepulauan Maluku.