Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster Tujuan Malaysia

author
1 minute, 43 seconds Read

Medan Pers, BATAM – Petugas bea dan imigrasi di Batam pada Sabtu (12/10) menggagalkan upaya impor 266.600 ekor lobster ke perairan wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Langkah tersebut bisa merugikan negara sebesar Rp 26,9 miliar.

BACA JUGA: Bea dan Cukai Permudah UKM Lokal Masuk Pasar Global Lewat Proyek Ini

Kepala Departemen Bea dan Cukai (KPU) Batam, Zaky Firmansyah menjelaskan, operasi tersebut bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pesawat (HSC) yang diduga akan mengimpor buah lobster ke Malaysia pada Sabtu. . (12/10).

Informasi tersebut kami komunikasikan kepada tim pimpinan Operasi Sriwijaya Net untuk melaksanakan berbagai rencana strategis pengendalian laut, kata Zaky.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Satpol PP Jabar berebut BKC ilegal senilai Rp 10,7 miliar

Ia mengungkapkan, pengejaran masih berlangsung lama setelah pelaku melarikan diri.

Namun dengan kewaspadaan seluruh anggota HSC, hal tersebut dapat dihentikan dan diselamatkan di pantai Pulau Wisata Joyo Resort Kabupaten Bintan.

BACA JUGA: Bea Cukai Tindak Impor Shabu-Sabu dan Teh Bungkus dari Malaysia, Ini Kronologinya

Dalam pemeriksaan, ditemukan satu unit HSC berukuran 15 x 2,5 meter bermesin Yamaha 4 x 300 PK dengan isi 53 dus berisi 266.600 ekor benih lobster dengan rincian 261.000 ekor benih lobster pasir dan 5.600 ekor benih lobster duri.

Zaky mengungkapkan, proses migrasi yang biasanya dilakukan pada malam hari kini beralih ke siang hari.

Namun, tim Bea Cukai Batam mengantisipasi perubahan modus operandi tersebut dengan melakukan pemeriksaan rutin.

Dalam kampanye tersebut, Bea Cukai Batam juga menggandeng kapal-kapal yang berada di Pangkalan Fasilitas Operasional Bea Cukai (PSO) Batam dan kantor wilayah khusus Bea Cukai (Kanwil) Kepulauan Riau dengan menggunakan kapal patroli BC11001, BC10029, BC1601 dan BC20003.

Pemindahan buah lobster dapat diajukan gugatan berdasarkan Pasal 102A Undang-Undang (UU) No. 17 Tahun 2006 dan bea cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000,00 dan Pasal 88 juncto 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (RI). . ) Nomor Pesanan. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 juncto Pasal 34 Undang-Undang Perikanan RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp3.000.000.000. 000. (Medan Pers)

BACA SELENGKAPNYA… Bea Cukai Tarakan dan BNNP Kalimantan Utara serius mencegah peredaran narkoba.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *