Medan Pers, JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea dan Cukai Jawa Timur I, Reskrim Polrestabes Surabaya, dan Reskrim Polsek Simokerto menghentikan upaya pengiriman rokok ilegal senilai Rp 2,1 miliar menggunakan cool box.
Direktur Hukum dan Reserse Kanwil I Jawa Timur Achmad Fatoni mengatakan, pihaknya juga menangkap pengemudi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Bea Cukai menyelesaikan 10 pemindai kotak di Pelabuhan Tanjung Priok
“Tidak hanya jutaan batang rokok ilegal, kami juga menangkap seorang sopir bernama HS, asal Pamekasan,” kata Achmad Fatoni yang hadir dalam jumpa pers, Senin (16/12).
Ia mengetahui rokok ilegal tersebut berasal dari Pamekasan dan berencana mengirimkannya ke Banyuwangi.
BACA JUGA: Stabilitas, Bea Cukai menindak tembakau ilegal dan pakaian bekas di Entikong
Barang bukti yang disita berupa rokok ilegal senilai hingga Rp2,1 miliar, dan potensi kerugian negara akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar.
“Dalam pemusnahan rokok ilegal kali ini, jenis yang digunakan adalah truk berpendingin, namun mesinnya tidak terbuka sehingga truk tersebut seperti mengangkut ikan,” kata Fatoni.
BACA JUGA: Musnahkan Tembakau dan Miras Ilegal, Bea Cukai Pantoloan Harap Ada Dampaknya
Operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Bea dan Cukai serta kepolisian dalam melindungi masyarakat dari impor rokok ilegal yang merugikan negara.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya pemberantasan tembakau ilegal jika ditemukan tembakau ilegal di wilayahnya. (Jepang)
BACA JUGA… Laporan Bea dan Cukai dan Pemkab Lumajang atas Pelanggaran BKC