Medan Pers, Malang – Bea Cukai dan sejumlah pemangku kepentingan terus memperkuat sinergi antarlembaga untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Agus Sudarmadi, Direktur Kantor Wilayah Jawa Timur (Jatim) II (Kanwir), memaparkan data perkembangan industri tembakau Jawa Timur dengan tema “Efek Sinergi Penguatan Industri Melalui Integrasi Data dan Pemantauan Produk Tembakau”. Sebuah lokakarya tentang pengumpulan telah dijelaskan. ” diselenggarakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur di Harris Hotel and Conference, Rabu (13 November).
Artikel terkait: Penindakan ilegal tembakau di dua wilayah, pajak bea dan cukai amankan begitu banyak bukti
Agus membahas kebijakan kepabeanan dan cukai untuk memajukan industri hasil tembakau (IHT).
Ia mengatakan, kebijakan cukai berfokus pada empat aspek penting, yakni pengendalian konsumsi terkait kesehatan, aspek produksi terkait keberlangsungan tenaga kerja, aspek pendapatan negara, dan aspek pengawasan barang konsumsi ilegal (BKC) yang dinilai tengah dipertimbangkan.
Artikel terkait: Bea dan Cukai Berawan menerima penghargaan dari ITDC atas kesuksesan Kejuaraan Dunia Jet Ski di Samosir
“IHT menjadi salah satu kunci revitalisasi perekonomian Jatim.”
Agus mengatakan Provinsi Jawa Timur juga menerima dana dari Penerimaan Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) setiap tahunnya.
Baca juga: Ini Dukungan Bea Cukai kepada TNI untuk Lancarkan Keikutsertaan Lomba Menembak di Filipina.
Jawa Timur tercatat menjadi daerah penerima DBH CHT terbesar, tepatnya menerima Rp2,77 triliun atau 55,73% dari total DBH CHT.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Farmasi per Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024.
Selain Bea dan Cukai Jatim II, Bea Cukai Malang juga menghadiri focus group Discussion (FGD) yang digelar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang pada Kamis (24 Oktober) untuk mendukung IHT.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas persiapan studi kelayakan SIHT di Kabupaten Malang.
Kehadiran Bea dan Cukai Malang dimaksudkan untuk memberikan analisis dan peninjauan dokumen penetapan SIHT di Kabupaten Malang.
Diskusi kelompok juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Perumahan, Permukiman dan Permukiman Malang. Dinas Pertanahan Kabupaten Malang; BAPPEDA Kabupaten Malang; dan BKAD Kabupaten Malang.
“Kami berharap dengan adanya pajak bea dan cukai dapat memperkuat sinergi antar instansi terkait dan mengembangkan industri hasil tembakau Jawa Timur,” tutup Agus. (Jepang)
Baca artikel lainnya… Bea Cukai dan Polisi Gagal Edarkan 7 Juta Batang Rokok Selundupan