Medan Pers – JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku telah menerima ratusan pengaduan dan temuan terkait dugaan netralitas kepala desa pada pemilihan kepala daerah (Palakada) 2024.
Jumlah total kasus selama kampanye mencapai 195, menurut Rahmat Bagja, direktur Bawaslu Indonesia.
Baca Juga: Luncurkan Sistem Pendingin di Desa Langkan, AKBP Rory Prasto Sampaikan Sederet Pesan
Sejak awal kampanye, hingga saat ini dugaan pelanggaran telah terjadi di 25 provinsi.
“Sampai 28 Oktober 2024. Tercatat 195 kasus di 25 provinsi dengan rincian 59 hasil dan 136 laporan. Kemudian 130 terdaftar, 55 belum terdaftar, 10 kasus belum terdaftar,” kata Bagja di RI. kata kantor Bawaslu , Jakarta, Senin (28/10).
Baca juga: Lahan Pertanian di Jakarta Terbatas, RK-Suswono Akan Jalin Kontrak Pangan dengan Luar Negeri
Ia mengatakan, dari 130 kasus yang terdaftar, 12 di antaranya merupakan kasus pidana pelanggaran pemilu. Pada saat yang sama, 97 kasus merupakan pelanggaran terhadap undang-undang dan peraturan lainnya, dan 42 kasus diidentifikasi sebagai non-pelanggaran.
Dikatakannya, “Dari 130 orang yang terdaftar itu merupakan pelanggaran terhadap netralitas kepala desa, sehingga rencana demokrasi elektoral yang kini berjalan di tingkat daerah dapat dilaksanakan secara kompetitif, jujur, adil dan demokratis. ” ” .
Baca juga: Inilah Alasan Partai Komunis Lebih Memilih Surat Suara di Pulau Asing
Bagja mengatakan, pada bagian pertama Pasal 70 UU Pilkada terdapat ketentuan larangan ikut serta dalam kampanye pasangan calon kepala desa dan kecamatan.
Dikatakannya: “Dinyatakan bahwa para anggota kepala desa dan kepala desa atau dengan cara lain sebagai kepala desa dilarang mengambil keputusan dan (atau) tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.”
Oleh karena itu, Baga mengimbau para tetua desa dan perangkat desa lainnya untuk tetap netral selama kampanye Pilkada 2024.
Ia berharap permintaan tersebut dapat dipahami dan dipenuhi oleh seluruh calon kepala daerah serta kelompok kampanye calon kepala daerah, bukan para kepala desa.
“Dengan demikian, program demokrasi elektoral yang sedang berjalan di tingkat daerah dapat dilaksanakan secara kompetitif, adil, dan demokratis,” kata Baja. (Antara/Medan Pers) Yuk tonton juga video ini!
Baca artikel lainnya… KPU Batam Harapkan Masalah Sinyal Saat Pemungutan Suara di 15 Daerah