Medan Pers – JEMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawasalu) sigap mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan calon bupati petahana di tempat keagamaan atau masjid saat kampanye.
Oleh karena itu, Bawaslu menyebut calon bupati saat ini, Hendi Siswanto, yang berdakwah di tempat keagamaan, tidak terbukti berdakwah di tempat keagamaan.
Baca Juga: Debat Pilgub Jatim Perdana, Sidang Praktis Nilai Menguasai Tema Khofifah-Emil
“Setelah menerima laporan adanya dugaan kejanggalan dalam kampanye yang berlangsung di tempat suci tersebut, kami telah melakukan klarifikasi, investigasi, dan pengusutan tuntas sesuai aturan,” ujarnya di Jember, Senin (21/10).
Menurut dia, berdasarkan laporan tim paslon nomor urut 2, tidak cukup bukti yang membenarkan calon kepala daerah nomor urut 1 menyebarkan dakwah di masjid saat salat subuh.
Baca juga: Khofifah Dipilih Kiai NU dan Dinilai Berhasil Mempererat Persaudaraan Warga Jawa Timur
Ia mengatakan, “Prosedur penindakan pelanggaran tersebut sudah kami mulai sesuai aturan Bavaslu dan sejak pengaduan masuk, pembahasan juga telah dilakukan di Pusat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumumdu).
Ia mengatakan, sejak debat pertama dan debat kedua di rapat Gakkumdu Pusat, tindakan wakil presiden saat ini sudah memenuhi unsur kampanye dan tidak sampai pada unsur pidana.
Baca juga: Tokoh Lintas Agama Serang Netralitas ASN, TNI dan Polri
Bawslu, pihak kepolisian dan Kejari Gakkumdu sudah dua kali berdiskusi, hasilnya masih sama, tidak ada pelanggaran pada salat subuh yang dilakukan Hendi Siswanto, ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Upazila Jodi Nomor Urut 2, M. Fawait-Joko Susanto melaporkan Hendy Siswanto ke Bawaslu Jember atas pelanggaran kampanye saat salat subuh di Masjid Baiturrahman di Taman Gading Jember, Perum.
Devi mengatakan Bawslu Zember menerima sembilan pengaduan kejanggalan pada masa kampanye pilkada dan telah dilakukan tindakan terhadap enam laporan dan seluruh laporan telah ditindaklanjuti dengan rincian tiga laporan.
Sementara itu, Bawslu Zember belum menerima laporan dari Panwas Upazila mengenai pelanggaran kampanye yang dilakukan masing-masing peserta Pilkada. (Antara/Medan Pers) Dengar! Video Pilihan Editor:
Baca artikel lainnya… KPU OKU menerima surat suara Pilkada 2024