Bawaslu Copot APK yang Dipasang di Kuburan, Pohon dan Tiang Listrik

author
1 minute, 39 seconds Read

Medan Pers – Pontianak – Badan Pengawasan Pemilihan di Pontianak (Bawaslu), Kalimantan Barat telah beralih ke Kampanye Pembatasan Ru Ruch (APK).

Jumlah ini cukup besar, mencapai 280 alat peraga kampanye (APK) dari kandidat Pilkada (Paslon) pada tahun 2024.

BACA JUGA: PLN UID Jakarta Raya telah memohon fakta bahwa APK tidak dipasang di tiang listrik

“Hasil pengawasan adalah 280 APK yang dipasang oleh sepasang kandidat (Paslon) yang tidak sesuai dengan keputusan KPU. Kami memiliki pesanan hari ini,” kata Pontianak Bawaslu Erwan ketika ia mengendalikan APK di Pontianak, Kamis (10/31).

Dia mengatakan, Pontianak Bawaslu, pada tanggal 28 Oktober 2024, menulis kepada kelompok kampanye yang relevan, sehingga ia dapat menahan diri dari APK secara independen yang melanggar peraturan tersebut.

Baca juga: elektroda berbulu, dua orang mati dibakar, polisi menemukan sepotong KTP di TKP

Erwin berkata: “Saya memberikan informasi kepada teman -teman melalui Petugas Komunikasi (LO) untuk ditransfer ke kelompok, bahwa pada tanggal 28 Oktober, saya menulis dan meminta mereka untuk membatasi pelanggaran APK Kemerdekaan,” kata Erwin.

Juga, Bawaslu tidak lupa mengingatkan, jika setelah diberitahu, masih ada APK yang tidak cocok untuk istilah KPU, maka kontrol akan dilakukan.

BACA JUGA: Pakar ahli di Telkom di Lombok akhirnya ditangkap oleh polisi

Erwin mengatakan bahwa pemasangan APK Paslon dianggap sebagai pelanggaran yang telah dipasang pada pohon, listrik, pangkalan pemerintah, kuburan dan lainnya.

“Yang kami prioritaskan adalah bahwa banyak APK dipasang di pohon, pilar listrik, kemudian di instalasi pemerintah, di kuburan, dll. Mereka adalah poin target kami, ”katanya.

Menurut Erwin, pemasangan APK adalah kegiatan kampanye yang ditentukan dalam keputusan KPU no. 185 pada tahun 2024, dengan referensi tentang dekrit Walikota Pontianak no. 714 tahun 2024.

“Ini berarti bahwa para kandidat, kelompok, serta sukarelawan dan wakil walikota dan wakil walikota atas pilihan bos regional diundang untuk memasang APK sambil terus menghormati aturan,” katanya.

Dalam kegiatan pengendalian APK, katanya, semua pihak yang terlibat di daerah tersebut terlibat.

Baik Bawaslu, KPU, TNI, Polri, Unit Polisi Layanan Publik, Pengawasan Pemilu (Penwascam), PPK, PPS, PKD dan Badan Transportasi. (Antara/Medan Pers)

Baca artikel lain … Bruak, truk kontainer BG mencapai pilar listrik, panel iklan dan troli donat

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *