Medan Pers, JAKARTA – Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basra mengimbau seluruh lembaga pemerintah mengikuti aturan main yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak, organisasi justru akan kehilangan stabilitasnya di hadapan publik.
Informasi tersebut disampaikan Basra usai adanya dugaan keterlibatan Partai Coklat (PARCOK) pada Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga: Sekjen PDIP Desak Polisi Ikuti Jenderal Hoeseng, Bukan Park Kok
Pertama, Basra mengatakan setiap warga negara harus disiplin mengikuti aturan negara dan pemerintah sebagaimana tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia menyebut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Undang-Undang Dasar dan Peraturan (AD/ART) yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Baca juga: Dilaporkan ke MKD, Anggota DPR yang Terbitkan Soal Kawe-Kawe Parkok Harus Buktikan Perkataannya.
Jadi kalau tidak ada di antara kita yang punya disiplin untuk menghormati prinsip-prinsip organisasi dan anggaran rumah tangga organisasi kita masing-masing, maka stabilitas organisasi itu pasti akan terancam, kata Basra dalam konferensi pers di sekolah partai PDIP, Lenteng Agung. . selatan Jakarta, Rabu (4/12).
Semua lembaga pemerintah juga harus mengikutinya. Sedangkan aturan hukum yang mengatur organisasi harus ditaati dan aturan main tidak boleh dilanggar.
Baca juga: Informasi Bohong Habi Brokhman Soal Gadis Parkek di Pilkada
Menanggapi dugaan keterlibatan Parkak, Basra mengatakan hal inilah yang digambarkan PDIP sebagai kontrol politik untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Katanya: Kritik kami, banyak lembaga pemerintah, dalam hal ini Pemerintahan Negara Indonesia, yang sekjennya disebut Partai Cokelat, harus mengikuti AD/ART masing-masing lembaga dan organisasi secara ketat.
Menurutnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki AD/ART bernama Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.
“Tentara Nasional Indonesia punya UU TNI, UU 34 Tahun 2004. UU Polri, UU No 2 Tahun 2002. Aparatur Sipil Negara punya satu undang-undang, UU Kepegawaian Negara,” ujarnya.
Jika seluruh lembaga pemerintahan termasuk masyarakat berpegang teguh pada AD/ART atau aturan mainnya, Basra yakin kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara akan berjalan sesuai dengan niat para pendiri negara yang mendeklarasikan kemerdekaan bangsa Indonesia. . .
Oleh karena itu, jika kita terus mengkritisi lembaga-lembaga yang menilai kita tidak melaksanakan AD/ART ini, maka itu adalah bagian dari kecintaan kita terhadap stabilitas bangsa dan pemerintahan ini, dan juga bagian dari kecintaan kita terhadap institusi-institusi pemerintahan yang berdiri. Dibalik lembaga-lembaga tersebut terdapat gelar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia. (tan/Medan Pers) Dengar! Video Pilihan Editor:
Baca selengkapnya… Anomali Pilkada Banten, Erin Ungguli Prabowo, Namun Terancam Parkok.