Medan Pers, PURWOKERTO – Polsek Pneumas menetapkan DP sebagai tersangka kasus peredaran sabu.
Polisi telah mendaftarkan kasus hukuman penjara seumur hidup terhadap DP.
Baca Juga: Polda Rio Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Hukuman Mati bagi Pengedar Narkoba
“Kami telah menetapkan seorang pria bernama DB (21), warga Kabupaten Pribus, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus peredaran sabu,” kata Kapolres Banyumas Kompol Ari Bubowo. Divisi Anti Narkoba Kompol Willy Badianto, Parvokerto, Banyomas, Minggu.
Oleh karena itu, kata dia, tersangka yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu ini dijerat dengan Pasal 114 Pasal 2 Subpasal 112 Pasal 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Baca Juga: Bang! Mulyono tewas ditembak tim Polda Riau yang membawa sabu senilai Rp30 miliar.
Ia mengatakan, berdasarkan pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Mengenai kronologi penangkapan tersangka, Kasatresnarcopa Panyumas Kompol Willy Badianto mengatakan, hal itu dilaporkan oleh seorang DP pinggir jalan di Desa Tanjung, RT 01 RW 09, Kecamatan Purokorto Selatan, Panyumas, Rabu (27//27). ragu. /2018). 11), sekitar pukul 23.00. 00.30 WIB.
Baca juga: Mendapat Bisikan Ajaib, Bocah 14 Tahun Bunuh Ayah dan Nenek di Sulandak, Jakarta Selatan
“Karena curiga, warga langsung mengamankan DP dan diketahui pelaku memiliki 21 paket diduga sabu, sehingga warga langsung menghubungi kami,” ujarnya.
Saat pemeriksaan awal petugas Satres Narkoba, DP mengaku memiliki 19 paket diduga sabu di beberapa lokasi di Purwokerto, Aji Barang, dan Wangan.
Berbekal surat keterangan DP dan petunjuk foto yang tersimpan di ponsel tersangka, petugas narkotika dengan cepat menggerebek beberapa lokasi yang diduga berisi paket sabu.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil menemukan 9 paket, sedangkan 10 alamat atau lokasi lainnya kosong untuk paket sabu yang kemungkinan diambil oleh pelanggan,” ujarnya.
Terkait kasus tersebut, kata dia, 30 paket sabu dengan berat bersih 8,973 gram, sebuah telepon seluler, tas selempang, dan sebuah sepeda motor langsung disita DP di Mapolres Banyumas. Kegiatan
“Saat ini kami telah menahan tersangka DP untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” kata Kompol Wiley. (Antara/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Eric Bingung dengan keputusan Shin Tae-yung yang mencoret Eliano dari timnas