Medan Pers, Jakarta – Wahudi Suyanto, mantan notaris asal Surabaya, Jawa Timur, terjerat kasus penipuan dan penggelapan.
Penetapan status tersangka berdasarkan SK tentang penetapan tersangka nomor: S.Tap/S-4/63/VIII/2024/Dittipidum/Bareskrim tanggal 26 Agustus 2024.
Baca Juga: BareScream menutup perjudian online di jaringan internasional, atas perintah presiden dan kapolri
Surat penetapan tersangka ditandatangani Direktur Jenderal Tindak Pidana Korupsi Brigjen Pol Jundhani Rahardjo Puro. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B114/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP berdasarkan laporan putra Randy Pianga Basuki. , pada tanggal 22 Mei 2023.
Selanjutnya, tersangka Wahyudi dilayangkan surat penyidik Berescream ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Nomor: B/63a/VIII/RES.1.11/2024/Dittipidum, tertanggal 26 Agustus 2024.
Baca Juga: Komisi III Minta BareScream Lanjutkan Pemberantasan Narkoba
“Ka (Kejaksaan Tinggi Jawa Timur) telah diberitahu bahwa penyidik telah menetapkan tersangka kasus penipuan dan/atau penggelapan, sesuai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. bahwa tersangka diduga dilakukan oleh Wahyudi Suyanto,” surat pemberitahuan penetapan tersangka itu dikirimkan ke Kejaksaan Agung Jatim, Rabu (6/11) dikutip Baca.
Berdasarkan proses pelaporan Randy Pianga Basuki Putra, Direktorat Kriminal Umum Bareskrim Polari pernah meminta bantuan kepada Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam mencari dan mencari pengganti Notaris. Serta memperjelas perintah pengunduran diri Vahyudi Suyanto terkait proses jual beli tanah seluas 16.766 m2.
Baca Juga: Calon Bupati Lahat Julius Maulana Lapor ke BareScream Soal Ijazah Palsu
Perjanjian Jual Beli ini berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli No. 144 tanggal 29 Maret 2005 dengan Sertifikat Hunian Gedung No. 991/Kelurahan Kenjran.
Surat BareScream Polari yang ditandatangani Kompol Vira Satya Triputra, Wakil Direktur Jenderal Tindak Pidana Umum Mabes Polri menjelaskan, PPJB No. 144 barang dagangan senilai sekitar Rp 3,3 miliar.
Pembayarannya dilakukan dengan DP 1,67 miliar. Sementara itu, hingga saat ini belum ada pembayaran lain yang dilakukan.
Barescrim menerbitkan Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan Nomor: B/31.4a/III/RES/1.11/2024/Dittipidum pada tanggal 5 Maret 2024.
Selanjutnya telah dikirimkan pesan pertanyaan dengan nomor SP.Sidik/S-1/483.2a/III/2024/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 20 Maret 2024.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum memberikan tanggapan terkait kasus yang melibatkan Notaris Wahyudi. (Dil/Medan Pers)