Medan Pers, JAKARTA – Peraturan Bappebti no. 9 Agustus 2024 kini akan membuka peluang investasi kripto bagi badan usaha dan badan hukum.
Langkah ini merupakan langkah besar dalam industri aset digital Indonesia, dimana peraturan yang ada sebelumnya telah memudahkan dan memperluas akses investasi dari individu hingga korporasi.
Baca selengkapnya: Upbit Indonesia resmi menjadi anggota bursa kripto CFX
CEO INDODAX Oscar Dharmawan menyampaikan pendapatnya mengenai dampak positif kebijakan ini terhadap industri aset digital Tanah Air.
“Kebijakan baru Bappebti ini merupakan langkah progresif yang akan semakin merangsang perkembangan industri aset kripto di Indonesia. Dengan diperbolehkannya badan usaha dan badan hukum untuk berinvestasi pada aset kripto, maka peluang pertumbuhan dan inovasi bagi perusahaan akan semakin terbuka. ,” kata Oscar.
Baca: Bappebti Perpanjang Masa Pendaftaran PFAK, Reaksi CEO Indodocs
Oscar menambahkan, aturan tersebut juga menunjukkan bagaimana Bappebti menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen pada industri yang berpotensi tumbuh pesat.
“Dalam aturan tersebut, Bappebti telah menetapkan beberapa aturan ketat, antara lain penerapan prinsip Ketahui Transaksi Anda (KYT) dan aturan perjalanan yang terintegrasi. Kami di INDODAX menyambut baik langkah tersebut sebagai upaya menciptakan ekosistem yang aman dan terjamin bagi seluruh pelaku industri. , Termasuk perusahaan yang kini bisa ikut menjadi investor,” ujarnya.
Baca Juga: SIG Raih 5 Penghargaan Prasetya Ahimsa dari Kementerian ESDM
Selain itu, dalam ketentuan tersebut diatur bahwa uang atau aset kripto yang digunakan untuk investasi harus diperoleh dari kekayaan internal badan usaha atau badan hukum tersebut, dan bukan dari pihak ketiga atau dari hasil kegiatan yang melanggar hukum, demikian keterangan yang akan disampaikan. . Disajikan oleh perusahaan. .
“Kebijakan ini mencerminkan komitmen Bappebti untuk menjaga transparansi dan integritas pasar aset kripto, terutama memastikan investasi berasal dari sumber pendanaan yang sah dan mematuhi peraturan,” kata Oscar.
Untuk mendukung peraturan tersebut, INDODAX berkomitmen untuk memberikan layanan yang sesuai dengan peraturan Bappebti dan terus berinovasi dalam memberikan pengalaman yang aman dan mudah bagi para pelaku bisnis yang ingin berinvestasi di aset kripto.
Oscar berharap dengan dibukanya akses investasi bagi korporasi, semakin banyak perusahaan yang dapat melihat aset kripto sebagai bagian dari strategi diversifikasi keuangan dan inovasinya.
“Dengan adopsi yang luas oleh korporasi, industri aset kripto di Indonesia akan terus berkembang, yang kami yakini akan menjadikan Indonesia salah satu pemain kunci dalam ekonomi digital global,” kata Oscar (Chi/JPN).