Medan Pers – 2024 Masa seleksi pengurus PPPK harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Sebab, banyak Tenaga Honorer (TMS) yang Tidak Patuh.
BACA JUGA: Tiap Formasi Tahun 2024 Jumlah Penghargaan yang Lolos Seleksi Administrasi PPPK
Forum Kehormatan K2 Staf Teknis Administrasi Nurbaitih mengumumkan keberatan terhadap hasil seleksi administrasi PPPK 2024 periode berlanjut mulai 2 November.
“Ini adalah hari kedua penolakan massal. Sahabat TMS harus terus menyangkal dan memberikan penjelasan dengan bahasa yang baik untuk menerimanya. Itu prosedur teknisnya,” jelas Medan Pers alias Bunda Nur, Minggu (3/11).
BACA JUGA: Alasan Utama Gagal Kehormatan di 2024 pada Pemilihan Pengurus PPPK, Oalah
Ia menambahkan, pendekatan terhadap kewenangan legislatif daerah dan kewenangan eksekutif daerah yakni Badan Pelayanan Negara Daerah (SRSP) lebih penting.
Fakta bahwa KPU ternyata tidak mengetahui isi surat keterangan kerja memang mengkhawatirkan.
BACA JUGA: Guru Honorer Supriyani, Susno Duadji dan Reza Indragiri Jadi Pakar
“Saya dari awal khawatir dengan surat keterangan kerja (suketo). Kenapa honorer K2 dipecat, karena memang bekerja. Ada yang sudah mengabdi bertahun-tahun,” jelasnya.
Bunda Noor meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Vidjantini dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mencari solusi.
Bagaimana cara mengisi royalti K2 yang tercatat di database jika diskriminasi kehormatan masih terjadi bahkan di dalam daerah?
Artinya, 100 hari kerja MenPAN-RB yang baru tidak akan berhasil karena TMS-nya banyak, apalagi kalau keberatan ditolak pasti sisa biayanya banyak, ujarnya.
Kami ingatkan, BKN selaku Ketua Komisi Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CASN 2024 telah menetapkan seleksi administrasi yang akan dilaksanakan mulai tahun 2024. 30 Oktober hingga 1 November jadwal publikasi hasil.
Batas waktu keberatan akan berlangsung pada 2 hingga 4 November.
Pada tahun 2024, seleksi PPPK tahap 1 diperuntukkan khusus bagi pelamar prioritas (calon guru dan pendidik kebidanan D-IV prioritas tahun 2023), mantan pegawai honorer K2, dan pegawai bukan ASN yang terdaftar di database BKN. (esi/Medan Pers)