Medan Pers, Jakarta – PT Bank DKI menerima panggilan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan tindak pidana perampasan aset tanah dan bangunan di Jalan Wijaya I No. 7Jakarta.
Panggilan tersebut dilayani oleh Dr Sesep Suhardiman SH MH dari Law Firm & Partners selaku penasihat Perentis Gunawan.
Baca Juga: Bank DKI Raih Penghargaan Laporan Tahunan Indonesia Terbaik 2024
Panggilan pertama ini saya sampaikan kepada Pimpinan PT Bank DKI Agus Haryoto Widodo dan Ade Nana Suryana untuk segera menyelesaikan penyelesaian perolehan kepemilikan tanah dan bangunan SHGB No. 916, Luas: 1.343 M2. Jalan Wijaya I No. 7Jakarta.” kata Sesep kepada wartawan, Rabu (29/10).
Cesep menambahkan, tanah dan bangunan tersebut terdaftar atas nama PT Tucan Pumpco Services Indonesia (PT TPSI) yang disita oleh PT Bank DKI atas nama Deli Andrin yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Parents Siap Hadir, Bank DKI Hadirkan 2 Panggung Pesta Janan
“Karena harga penebusan yang diterima dari debitur atas nama PT TPSI kurang dari Rp55 miliar dari nilai buku, maka patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan kriminalisasi,” ujarnya.
Tak hanya itu, aset tanah dan bangunan (AYDA) yang diterbitkan Cesep dengan kewajiban menjualnya kepada pihak lain dalam waktu satu tahun, dari PT Bank DKI (sebagai pembeli sementara), jelas belum dilaksanakan.
Baca Juga: Bank DKI Raih 3 Penghargaan di GRC & Performance Excellence Awards 2024
Faktanya, tanah dan bangunan tersebut saat ini digunakan untuk Pusat Pembelajaran Bank DKI sehingga telah terjadi pelanggaran hukum yang merugikan nasabah kami baik moril maupun materil, tegasnya.
Cesep mengaku pihaknya melayangkan panggilan pertama ke PT Bank DKI pada 28 Oktober 2024.
“Dalam waktu lima hari setelah menerima surat ini, kami mengharapkan tanggapan tertulis,” tutupnya. (dil/Medan Pers)